Advertisement
Busurteliksandi.com, Tanggamus (BTS) – Dugaan lemahnya pengelolaan limbah di UPT Puskesmas Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan publik. Pasalnya, limbah yang diduga berasal dari aktivitas pelayanan kesehatan ditemukan berserakan di area fasilitas Puskesmas, memunculkan kekhawatiran akan potensi risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan adanya limbah berupa bekas alat pemeriksaan dan kemasan yang dibuang di area tempat sampah belakang Puskesmas. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan standar kebersihan dan pengelolaan limbah sebagaimana mestinya diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Ironisnya, di lingkungan Puskesmas Kedaloman telah tersedia sarana tempat sampah khusus limbah medis yang seharusnya digunakan untuk menampung limbah sebelum dilakukan pengangkutan dan pemusnahan oleh pihak ketiga berizin.
Saat awak media melakukan konfirmasi pada Senin (2/2/2026), Kepala UPT Puskesmas Kedaloman, Febrina Nurhayati, tidak berada di tempat karena disebut tengah mengikuti rapat koordinasi di Kabupaten Tanggamus.
“Kepala Puskesmas sedang rakor di Pemkab Tanggamus,” ujar salah satu petugas.
Petugas Kesehatan Lingkungan (Kesling) juga belum berada di lokasi saat itu. Melalui pesan singkat WhatsApp, Febrina Nurhayati meminta awak media kembali ke Puskesmas keesokan harinya guna memberikan penjelasan.
Pada Selasa (3/2/2026), Kepala UPT Puskesmas Kedaloman Febrina Nurhayati bersama petugas Kesling, Umar, akhirnya memberikan klarifikasi. Umar menegaskan bahwa limbah yang ditemukan berserakan bukan limbah medis B3, melainkan limbah domestik dari bekas alat pemeriksaan non-obat.
“Yang tercecer itu bukan limbah B3, melainkan limbah domestik dari alat pemeriksaan, bukan bekas obat-obatan,” tegas Umar.
Meski membantah sebagai limbah medis B3, Umar mengakui adanya kelalaian internal dalam pengelolaan sampah sehingga limbah tersebut dapat tercecer di area sekitar pembuangan.
“Kesalahan kami memang ada. Limbah tersebut tercecer dan kemungkinan tertiup angin,” akunya.
Pengakuan tersebut justru menegaskan adanya celah serius dalam pengawasan dan tata kelola kebersihan di lingkungan Puskesmas. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, Puskesmas semestinya menerapkan standar pengelolaan limbah yang ketat, tertib, dan terdokumentasi, guna mencegah timbulnya persepsi abai terhadap keselamatan dan kesehatan publik.
Jika benar terjadi pembuangan limbah medis B3 tidak sesuai prosedur, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Catatan:
Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis di fasilitas kesehatan bukan persoalan sepele. Apabila terbukti, pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban administratif hingga pidana, sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
(NZR)
