Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-23T07:53:55Z
Pesawaran

Indikasi Penyelewengan Dana Desa Sukamandi, Way Lima: LMPP Pesawaran Desak Transparansi

Advertisement

Busurteliksandi.com, Pesawaran – Tim investigasi media menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024 di Desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Fakta tersebut terungkap setelah dilakukan penelusuran bersama warga yang bersedia menjadi narasumber, Senin (23/09/2025).

Sejumlah warga mengaku bahwa program bantuan bedah rumah yang seharusnya senilai Rp10 juta, ternyata hanya mereka terima Rp8 juta. Anehnya, pihak desa disebut meminta penerima manfaat tetap menyatakan nominal Rp10 juta.

“Yang masuk ke kami cuma delapan juta, tapi disuruh ngomong sepuluh juta. Ini jelas merugikan masyarakat,” ungkap salah seorang penerima bantuan yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Selain itu, ditemukan adanya pembangunan desa yang tidak dilengkapi papan informasi anggaran. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan wajib menampilkan papan informasi agar masyarakat mengetahui nilai dan sumber dana.

“Bangunan itu tiba-tiba ada, nggak jelas berapa anggarannya, dan tidak pernah disosialisasikan. Semua tertutup,” tambah warga lain.

Hasil investigasi juga menemukan bahwa sekretaris dan bendahara desa mengaku tidak dilibatkan dalam pengelolaan Dana Desa. Semua disebut berada di bawah kendali kepala desa yang kini sudah dua periode menjabat.

“Bendahara dan perangkat lain saja tidak tahu menahu. Semua dipegang lurah,” ujar narasumber.

Dugaan Pasal yang Dilanggar

Apabila benar terjadi manipulasi anggaran, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain.

Pasal 28 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran desa.


Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sukamandi, Kusnadi, memberikan respon singkat.

“Itu rilis masalah apa, datang aja ke tempat saya, nanti saja saya jelaskan apa masalahnya,” tulisnya, Sabtu (23/09/2025).

Ia menambahkan siap mempertemukan warga penerima manfaat bersama aparat desa untuk membahas persoalan ini secara terbuka.

“Kalian datang, nanti saya kumpulkan warga yang dapat dan aparat saya. Kita buka persoalan ini jangan katanya-katanya. Dan yang namanya Eti tolong hadirkan. Mksh,” tegas Kusnadi.

LMPP Pesawaran Angkat Bicara

Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran, Deni Lukman, turut menanggapi dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut. Ia menekankan pentingnya menghormati tugas jurnalis dalam melakukan fungsi kontrol sosial.

“Jangan sampai ada intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bekerja. Wartawan dilindungi undang-undang, termasuk saat melakukan konfirmasi dan publikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran,” ujar Deni.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kalau memang ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan ada kesan dibiarkan,” tandasnya.

Beberapa warga pun berharap masalah ini tidak hanya berhenti pada pembenahan administrasi, melainkan diproses hukum.

“Kalau bisa jangan cuma administrasi, tapi juga hukum. Kami sudah capek lihat lurah makin kaya, sementara masyarakat tetap miskin,” keluh salah satu warga.

Berdasarkan temuan awal ini, tim investigasi media akan terus mendalami dengan menambah narasumber, dokumentasi, dan rekaman. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan memperkaya segelintir pihak.(Tim)