Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Kamis, 16 Oktober 2025, Oktober 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-16T14:01:58Z
Maluku Utara

Jaksa Dianggap Abaikan Perintah Hakim, Tuntut Ikbal Daeng Magasing 6 Tahun Penjara Tanpa Hasil Asesmen

Advertisement

Bacan, Maluku Utara – busurteliksandi.com — Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ikbal Daeng Magasing kembali menyita perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dinilai mengabaikan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha untuk melengkapi berkas perkara dengan hasil asesmen sebelum pembacaan tuntutan.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/10/2025), JPU tetap membacakan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta terhadap terdakwa Ikbal Daeng Magasing meski perintah hakim tersebut belum dipenuhi.

“Ini sangat ironis. Jaksa jelas tidak melengkapi hasil asesmen seperti yang diperintahkan Majelis Hakim. Tapi anehnya, tetap memaksakan pembacaan tuntutan. Ini bentuk nyata pengabaian terhadap proses hukum yang adil,” tegas Al Walid Muhammad, selaku penasihat hukum terdakwa Ikbal Daeng Magasing.

Fakta Persidangan yang Janggal

Menurut keterangan tim kuasa hukum, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam perkara ini:

1. Penolakan pertemuan dengan Jaksa — Istri terdakwa menolak ajakan bertemu dengan jaksa yang menangani perkara. Tak lama setelah itu, JPU justru menuntut terdakwa dengan hukuman berat.


2. Dakwaan dinilai tidak terbukti — Dalam persidangan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tidak memperkuat dakwaan JPU. Bahkan, beberapa saksi meringankan posisi terdakwa.


3. Rekayasa dan konspirasi hukum — Tim kuasa hukum menilai ada upaya membangun narasi pidana yang keliru sejak awal proses hukum berjalan.


4. Tidak ada hasil asesmen — Meski hakim memerintahkan hasil asesmen ditunjukkan sebagai bagian dari kelengkapan berkas, penuntut umum tak mampu menunjukkannya hingga tuntutan dibacakan.



“Sejak awal kami sudah menduga perkara ini bermasalah. Dakwaan yang digunakan pun tidak tepat. Kami anggap ini bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa,” lanjut Al Walid.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur kepemilikan dan penguasaan narkotika. Namun, kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak relevan karena fakta persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

“Kalau kita baca secara hukum, Pasal 112 itu punya unsur-unsur yang harus dipenuhi secara jelas. Tapi dalam kasus ini, unsur tersebut tidak terpenuhi. Ini murni kesalahan penerapan hukum,” tambah Al Walid.

Kuasa hukum menegaskan akan melawan balik segala bentuk dugaan rekayasa hukum ini. Pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke lembaga pengawas dan institusi hukum terkait.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh semua jalur hukum agar keadilan ditegakkan. Hukum itu bukan alat kekuasaan, tapi alat keadilan,” tegas Al Walid dengan nada keras.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat dan kalangan pemerhati hukum di Maluku Utara. Dugaan pengabaian perintah hakim oleh jaksa dianggap sebagai preseden buruk dalam proses penegakan hukum.

Sidang selanjutnya akan menjadi momentum penting: apakah Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketidaklengkapan berkas asesmen tersebut atau justru mengabaikannya. Publik kini menunggu apakah hukum akan tegak di atas keadilan, atau justru takluk oleh praktik prosedural yang cacat.

🟡 Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan keterangan resmi dari penasihat hukum terdakwa. Seluruh pihak, termasuk JPU, memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#KeadilanUntukIkbal #HukumAdil #Persidangan #MalukuUtara #RekayasaKasus