Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Senin, 13 Oktober 2025, Oktober 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-13T15:48:43Z
Indramayu

Ketua LBH Ansor Indramayu Kecam Keras Tayangan Trans7: “Framing Sensasi Tanpa Literasi, Merendahkan Ulama Besar Lirboyo”

Advertisement

Indramayu, BusurTelikSandi.com — Ketua Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Indramayu, Miftah SH MH, menyampaikan kecaman keras terhadap tayangan program “Xpos” milik Trans7. Tayangan tersebut dinilai tidak proporsional dan memunculkan kesan negatif terhadap sosok ulama kharismatik KH. Anwar Mansur, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Reaksi keras juga muncul dari berbagai kalangan santri, alumni, serta masyarakat Nahdliyin yang menilai tayangan tersebut berpotensi mencoreng marwah ulama dan pesantren.

“Sebagai advokat, Ketua LBH Ansor Indramayu, sekaligus alumni Lirboyo, saya merasa geram dan kecewa. Tayangan itu bukan kritik membangun, melainkan framing sensasi tanpa literasi. Ini sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap ulama,” tegas Miftah dalam keterangan resminya, Minggu (13/10/2025).

Miftah menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan langsung terhadap tayangan yang dimaksud melalui siaran resmi Trans7.
“Hasil pengecekan saya membuktikan tayangan itu benar ada, dan dalam pandangan saya, penyajiannya tidak mencerminkan prinsip etika jurnalistik yang adil dan berimbang,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, LBH Ansor Indramayu akan berkoordinasi dengan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Pusat serta jaringan advokat Ansor di berbagai daerah untuk menyusun langkah hukum dan peringatan resmi terhadap pihak penyiar.

“Ini bukan soal satu tokoh, tapi tentang kehormatan ulama dan marwah pesantren. Kami tidak akan tinggal diam,” tandasnya.

Dalam konteks sosial keagamaan Indonesia, ulama memiliki peran strategis sebagai penjaga moral bangsa. Pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga benteng nilai dan karakter.

“Lirboyo dan pesantren lainnya telah banyak melahirkan tokoh agama, intelektual, dan pejuang moral. Saat bangsa menghadapi krisis moral, pesantren justru menjadi mercusuar harapan,” tambahnya.

Karena itu, Miftah menilai sangat disayangkan jika lembaga penyiaran justru menayangkan program dengan framing yang dinilai tidak berdasar. Dalam waktu dekat, LBH Ansor bersama HIMASAL akan melayangkan somasi terbuka kepada Trans7. Jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

Langkah hukum itu akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, serta aturan yang berlaku di Dewan Pers.

“Kami sangat mendukung kebebasan pers. Tapi kebebasan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan untuk merendahkan martabat tokoh agama,” tegas Miftah.

Sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga kini, ulama berperan penting dalam membangun peradaban bangsa. Mereka menjadi penggerak pendidikan, penjaga nilai, serta perlawanan terhadap kemerosotan moral.

Karena itu, Miftah berharap semua media, khususnya lembaga penyiaran, mengedepankan etika jurnalistik, riset mendalam, dan prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan.

LBH Ansor Indramayu memastikan akan mengawal proses ini secara hukum dengan cara-cara konstitusional dan bermartabat, demi menjaga kehormatan ulama dan pesantren.

#BelaUlama #HormatiKyai #LiterasiBukanSensasi #StopFraming #Trans7 #Xpos #MiftahLBHAnsor #SantriBersatu #LirboyoBermartabat #BusurTelikSandi

📝 Catatan Redaksi:
Pihak Trans7 sebagai lembaga penyiaran memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.