Advertisement
Busurteliksandi.com, TANGGAMUS – Klaim efisiensi anggaran UPT Puskesmas Gisting, Kabupaten Tanggamus, justru memantik sorotan publik. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), belanja transport petugas tercatat mencapai Rp334.980.000.
Angka tersebut dinilai cukup besar untuk ukuran sebuah puskesmas, terlebih di tengah tuntutan peningkatan layanan kesehatan yang transparan dan terukur.
Tak hanya itu, Puskesmas Gisting juga tercatat memiliki Belanja Barang dan Jasa BLUD senilai Rp1.742.586.296. Namun hingga kini, belanja tersebut tidak disertai penjelasan rinci terkait spesifikasi, volume kegiatan, maupun peruntukan anggaran dalam dokumen perencanaan yang dapat diakses publik.
Minimnya detail ini memunculkan pertanyaan mendasar: untuk kegiatan apa saja uang publik tersebut dibelanjakan, siapa penerima manfaatnya, serta sejauh mana belanja tersebut berdampak langsung pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala UPT Puskesmas Gisting, Fran Adrian, menegaskan bahwa seluruh anggaran telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.
“Iya bang, semua kegiatan tahun 2025 itu sudah dibayarkan semua. Semua catatan pembayaran dan SPJ insya Allah lengkap semua,” ujar Fran Adrian, Senin (2/2/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan Belanja Barang dan Jasa BLUD dibagi menjadi dua porsi, yakni 60 persen untuk jasa pelayanan dan 40 persen untuk operasional, seperti listrik, internet, hingga transport petugas.
Namun, klaim “SPJ lengkap” dinilai belum menjawab substansi persoalan. Sebab, dalam tata kelola keuangan BLUD, kelengkapan administrasi bukan satu-satunya tolak ukur akuntabilitas.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan BLUD harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kewajaran, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dalam Pasal 62 ayat (2) mengatur bahwa BLUD wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan serta laporan kinerja yang dapat diakses dan dipahami oleh publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Lebih tegas lagi, Pasal 96 Permendagri 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa belanja BLUD harus didukung dengan rincian kegiatan, volume, satuan biaya, serta tujuan penggunaan anggaran, guna memastikan efektivitas belanja dan mencegah potensi penyimpangan.
Dalam konteks ini, ketika RUP maupun perencanaan anggaran disajikan dalam bentuk gelondongan tanpa rincian kegiatan, publik kehilangan akses untuk melakukan pengawasan secara nyata. Padahal, RUP seharusnya menjadi pintu awal transparansi menunjukkan rencana belanja, jenis kegiatan, hingga kebutuhan yang akan dipenuhi.
Jika belanja transport petugas mencapai Rp334 juta, publik berhak mengetahui transport untuk kegiatan apa saja, berapa kali kegiatan dilakukan, siapa penerimanya, berapa nominal per petugas, serta bukti pelaksanaannya di lapangan.
Begitu pula dengan belanja BLUD senilai Rp1,74 miliar. Publik perlu mengetahui secara jelas item belanja operasional apa saja yang dibiayai, jasa pelayanan dibayarkan kepada siapa, apakah sesuai indikator kinerja layanan, serta apakah terdapat pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pihak ketiga.
Tanpa keterbukaan tersebut, anggaran besar berpotensi hanya menjadi angka yang “aman” di atas kertas, namun gelap dalam praktik.
Transparansi anggaran BLUD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak publik untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
(Tim)
