Advertisement
Busurteliksandi.com, Pringsewu – Pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Way Kunir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, menjadi perhatian serius publik setelah terungkap sejumlah kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dinilai membutuhkan penjelasan terbuka dan pemeriksaan menyeluruh. Sorotan ini menguat seiring minimnya transparansi informasi serta tidak adanya tanggapan resmi dari pemerintah desa atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.(08/02/2026)
Rincian Kegiatan Dua Tahun Anggaran
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada Tahun Anggaran 2024, Pekon Way Kunir tercatat menerima pagu anggaran sebesar Rp900.873.000 dengan realisasi penyaluran 100 persen. Dari anggaran tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang menyedot perhatian publik, khususnya pada sektor penyediaan air bersih (pipanisasi) yang dialokasikan dalam beberapa paket kegiatan dengan total anggaran lebih dari Rp259 juta.
Selain itu, terdapat pula alokasi Penyelenggaraan Informasi Publik Desa yang dicatat dalam dua kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp77 juta, namun hingga kini belum disertai penjelasan terbuka mengenai bentuk kegiatan, output yang dihasilkan, serta manfaat langsung yang diterima masyarakat.
Memasuki Tahun Anggaran 2025, kembali muncul kegiatan infrastruktur yang menjadi sorotan, yakni:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp79.779.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp106.654.000
Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa dengan anggaran Rp45.484.000
Kegiatan jalan usaha tani dan pemeliharaan gapura tersebut secara administratif tercatat pada tahun 2025, sehingga memperlihatkan kesinambungan pola pengelolaan anggaran lintas tahun yang dinilai perlu diawasi lebih ketat.
Penggunaan nomenklatur “pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan” dalam satu kegiatan, serta istilah “pemeliharaan” pada kegiatan gapura dan batas desa, dinilai memiliki ruang multitafsir apabila tidak disertai rincian teknis yang jelas. Dalam praktik pengelolaan anggaran publik, istilah tersebut kerap digunakan untuk berbagai jenis pekerjaan, mulai dari perawatan ringan hingga pekerjaan konstruksi bernilai signifikan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya pola pemecahan kegiatan sejenis dalam beberapa paket anggaran, yang apabila tidak dilandasi perencanaan teknis dan kebutuhan riil, berpotensi menyimpang dari prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Pada kegiatan pipanisasi Tahun Anggaran 2024, hingga kini belum tersaji informasi terbuka mengenai lokasi pekerjaan, panjang jaringan pipa, jumlah sambungan rumah tangga, serta penerima manfaat. Padahal, kegiatan tersebut menggunakan dana publik dalam jumlah besar dan seharusnya dapat diverifikasi secara faktual oleh masyarakat.
Upaya Konfirmasi Tidak Ditanggapi
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan penerapan prinsip keberimbangan, wartawan telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Kepala Pekon Way Kunir terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Namun hingga batas waktu yang wajar, tidak terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak pemerintah pekon.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan badan publik memberikan akses dan penjelasan atas penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Seiring tidak adanya penjelasan terbuka, publik mendesak agar APIP (Inspektorat) segera turun tangan melakukan audit dan investigasi ulang secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Pekon Way Kunir, baik Tahun Anggaran 2024 maupun 2025. Pemeriksaan tersebut diharapkan dilakukan secara transparan dan didampingi media sebagai bentuk kontrol sosial.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau potensi kerugian keuangan negara, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk bersikap responsif dan tidak menunggu polemik berkembang lebih luas, demi memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Pekon Way Kunir.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data anggaran yang tersedia, hasil penelusuran lapangan, serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan namun tidak mendapat tanggapan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Pekon Way Kunir maupun pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi kepada publik.(Tim)
