Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Selasa, 25 November 2025, November 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-25T13:45:26Z
Tanggamus

Anggaran Rp 320 Juta di Wonoharjo Disorot! Warga Pertanyakan Mutu Proyek Jalan

Advertisement

Busurteliksandi.com, Tanggamus – Sejumlah proyek pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2024, tengah menjadi perhatian publik. Keluhan warga terkait kualitas pekerjaan mulai bermunculan dan memunculkan tanda tanya besar soal mutu proyek di lapangan.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Wonoharjo 2024, terdapat beberapa kegiatan fisik dengan alokasi anggaran terbesar, yaitu:

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani – Rp 90.559.000

Pembangunan Jalan Lingkungan/Gang – Rp 77.259.000

Pembangunan Jalan Lingkungan/Gang – Rp 52.765.000

Pembangunan Jalan Lingkungan/Gang – Rp 52.004.000

Pembangunan/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong/drainase/box culvert) – Rp 51.918.200


Total anggaran untuk deretan kegiatan fisik tersebut mencapai lebih dari Rp 320 juta.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kondisi jalan yang dibangun tidak sesuai harapan.

“Kualitas jalannya kurang bagus, ada bagian yang cepat rusak,” ujarnya.



Keluhan senada muncul dari warga lain yang sehari-hari melintas di ruas jalan tersebut. Mereka berharap proyek yang menelan anggaran besar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ketika awak media mendatangi kantor Pekon Wonoharjo untuk meminta klarifikasi, salah satu aparatur desa menyampaikan:

“Saya tidak tahu, itu bukan wewenang saya. Silakan konfirmasi langsung ke kepala desa.”



Namun saat Kepala Desa Wonoharjo, Dariyanto, dihubungi via telepon, ia memberikan jawaban yang memicu perhatian publik:

“Sudah saya SPJ-kan, sudah diperiksa Inspektorat. Kalau mau laporkan, laporkan saja. Kamu maunya gimana? Saya laporkan juga kamu.”



Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Seluruh proses permintaan informasi mengacu pada regulasi:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Kedua regulasi ini memberikan hak bagi publik dan media untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa.

Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa merupakan hak masyarakat. Media akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang bagi pihak desa untuk memberikan klarifikasi tambahan apabila diperlukan.
(Tim)