Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Rabu, 05 Agustus 2026, Agustus 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-05T11:14:59Z
Pringsewu

Surat Diterima, Jawaban Tak Kunjung Datang: GRIB Jaya Pertanyakan Transparansi Anggaran Miliaran Dinas Kesehatan Pringsewu.

Advertisement

 Busurteliksandi.com– Sikap diam Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu atas permohonan informasi publik yang diajukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu memunculkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Surat Nomor 015/DPC-GRIB/PRG/VII/2026 yang berisi permohonan informasi publik, klarifikasi, dan konfirmasi terkait sejumlah paket kegiatan Tahun Anggaran 2025–2026 telah diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu pada 14 Juli 2026 pukul 09.54 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari instansi tersebut.

Bagi DPC GRIB Jaya, diamnya badan publik terhadap permohonan informasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Dalam surat tersebut, DPC GRIB Jaya meminta penjelasan rinci terhadap empat kelompok kegiatan yang memiliki nilai anggaran cukup besar.

Pertama, Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp10.973.828.000. Organisasi itu meminta penjelasan mengenai dasar perencanaan pembangunan, urgensi kebutuhan, mekanisme pengadaan, spesifikasi teknis, pelaksanaan fisik, sumber pendanaan, sistem pengawasan hingga manfaat nyata bagi masyarakat.

Kedua, Jasa Konsultasi Pengawasan Arsitek Tahun Anggaran 2026 yang terdiri atas tiga paket dengan total nilai Rp560.900.538. Permintaan klarifikasi mencakup alasan pemecahan paket pekerjaan, metode pengadaan, dasar penetapan nilai kontrak, ruang lingkup pengawasan, serta indikator keberhasilan pekerjaan.

Ketiga, Belanja Obat-obatan Tahun Anggaran 2026 sebanyak empat paket senilai Rp2.144.668.673. DPC GRIB Jaya meminta penjelasan mengenai jenis obat yang dibeli, dasar perhitungan kebutuhan, metode pengadaan, mekanisme distribusi, sasaran penerima manfaat, hingga sistem pengawasan agar pengadaan benar-benar sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan.

Keempat, Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Tahun Anggaran 2026 sebanyak empat paket dengan nilai Rp1.277.670.186. Organisasi tersebut meminta rincian jenis BMHP, volume, harga satuan, dasar kebutuhan, pola distribusi, serta mekanisme pengawasan penggunaan anggaran.

Panglima DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu, Eddi Rambo, menegaskan bahwa surat yang dikirim bukan merupakan tuduhan terhadap pihak mana pun, melainkan bentuk pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

"Kami hanya meminta penjelasan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Ketika pemerintah menggaungkan efisiensi anggaran, maka publik juga berhak mengetahui seperti apa efisiensi itu diterapkan. Transparansi justru akan menghilangkan spekulasi," tegas Eddi Rambo.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama pemerintahan yang akuntabel. Ketika informasi yang diminta masyarakat tidak segera dijelaskan, ruang spekulasi akan semakin terbuka.

Menurut organisasi tersebut, klarifikasi resmi akan memberikan kepastian mengenai dasar perencanaan, urgensi kegiatan, serta manfaat penggunaan anggaran bagi masyarakat.

Sebaliknya, apabila penjelasan tidak segera diberikan, menurut GRIB Jaya dapat berkembang berbagai persepsi di tengah masyarakat, antara lain mengenai dugaan pemborosan anggaran, efektivitas perencanaan, dasar pembagian paket pekerjaan, maupun efisiensi penggunaan keuangan daerah.

Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh hal tersebut masih sebatas pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dan bukan merupakan kesimpulan ataupun tuduhan.

Permohonan informasi yang diajukan DPC GRIB Jaya didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1.Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), yang mengatur bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan badan publik wajib menyediakan informasi yang berada dalam kewenangannya.
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas.
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berlandaskan asas akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan kepentingan umum.

Menurut Eddi Rambo, langkah yang ditempuh GRIB Jaya merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam mengawal penggunaan anggaran daerah sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi damai di Kabupaten Pringsewu pada 18 Juni 2026.

"Kami tidak menghakimi siapa pun. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka keterbukaan informasi justru menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik. Transparansi adalah benteng utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

DPC GRIB Jaya menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan informasi, klarifikasi, dan konfirmasi Nomor 015/DPC-GRIB/PRG/VII/2026 yang diterima pada 14 Juli 2026 pukul 09.54 WIB. Apabila kemudian hari Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu memberikan penjelasan atau menggunakan hak jawabnya, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

(Tim)