Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Minggu, 02 Agustus 2026, Agustus 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-02T07:15:03Z
Bandar Lampung

Ketua PWRI Lampung Tegaskan: Wartawan Wajib Taat Kode Etik, AD/ART, dan UU Pers, Pelanggaran Tak Boleh Ditoleransi

Advertisement

Busurteliksandi.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., menegaskan seluruh pengurus dan anggota PWRI di Provinsi Lampung wajib menjaga marwah organisasi dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dalam setiap aktivitas jurnalistik.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai pengingat kepada seluruh anggota PWRI agar menjalankan profesi wartawan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan organisasi, sehingga kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.

Menurut Darmawan, wartawan tidak hanya dituntut mampu menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga wajib bekerja secara profesional, independen, jujur, dan bertanggung jawab.

"Kepercayaan masyarakat terhadap pers hanya dapat dipertahankan apabila setiap wartawan bekerja secara profesional, independen, berintegritas, dan bertanggung jawab. Karena itu, seluruh anggota PWRI wajib menjaga nama baik organisasi melalui karya jurnalistik yang berkualitas," tegas Darmawan.

Ia menekankan setiap produk jurnalistik harus berlandaskan fakta, melalui proses verifikasi, berimbang (cover both sides), tidak mengandung fitnah, hoaks, maupun opini yang menghakimi. Selain itu, wartawan wajib menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Darmawan juga mengingatkan bahwa profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika profesi. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi serta praktik jurnalistik yang mencederai independensi pers dinilai dapat merusak kredibilitas organisasi dan kepercayaan masyarakat.

Sebagai organisasi profesi, PWRI mendorong anggotanya menjalankan fungsi pers sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

Dalam konteks pembangunan daerah, Darmawan menegaskan insan pers harus menjadi mitra kritis pemerintah dengan tetap menjaga independensi. Dukungan terhadap pembangunan tidak boleh menghilangkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran, pelayanan publik, maupun pelaksanaan kebijakan pemerintah.

"Pers harus menjadi kontrol sosial yang objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab. Mendukung pembangunan bukan berarti kehilangan sikap kritis. Pengawasan terhadap kebijakan publik tetap harus dilakukan demi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Menutup keterangannya, Darmawan mengajak seluruh pengurus dan anggota PWRI Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat solidaritas organisasi, serta menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ia menegaskan, PWRI akan terus berkomitmen membangun organisasi wartawan yang profesional, berintegritas, taat pada AD/ART organisasi, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi memperkuat demokrasi dan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.


(Tim)