Advertisement
Busurteliksandi.com— Anggaran kesehatan bukan sekadar deretan angka dalam dokumen pemerintah. Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan, ada kepentingan masyarakat, ada kebutuhan pelayanan publik, dan ada kewajiban negara untuk memastikan bahwa uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika sejumlah paket kegiatan kesehatan Kabupaten Pringsewu dengan nilai hampir Rp15 miliar dipertanyakan oleh masyarakat melalui DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu, persoalannya semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara organisasi masyarakat dan pemerintah daerah.
Yang jauh lebih penting adalah seberapa terbuka pemerintah menjelaskan penggunaan anggaran tersebut kepada publik.
DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu mengaku telah menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik, Klarifikasi, dan Konfirmasi Nomor 015/DPC-GRIB/PRG/VII/2026 kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Surat tersebut, menurut keterangan organisasi itu, telah diterima pada 14 Juli 2026 pukul 09.54 WIB.
Namun hingga 10 Agustus 2026, GRIB Jaya menyatakan belum memperoleh jawaban atau klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan.
Di titik inilah persoalan transparansi menjadi relevan untuk dibicarakan.
Bukan karena belum adanya jawaban otomatis berarti telah terjadi pelanggaran. Tidak demikian. Ketiadaan jawaban juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya penyimpangan.
Tetapi, ketika informasi yang diminta berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, masyarakat tentu memiliki alasan yang wajar untuk mengharapkan adanya penjelasan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan DPC GRIB Jaya, sedikitnya terdapat empat kelompok anggaran yang menjadi perhatian.
Pertama, pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang tercantum dalam surat sebesar Rp10.973.828.000.
Nilai tersebut menjadi komponen terbesar dalam permohonan informasi. GRIB Jaya meminta penjelasan mengenai dasar perencanaan, urgensi pembangunan, proses pengadaan, spesifikasi pekerjaan, pelaksanaan fisik, pengawasan hingga manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Pertanyaan semacam ini pada dasarnya merupakan bagian dari ruang diskursus publik yang sehat. Sebab pembangunan fasilitas kesehatan dengan nilai miliaran rupiah semestinya tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga dapat dijelaskan dari sisi kebutuhan, kualitas pekerjaan, manfaat, dan pertanggungjawabannya.
Kedua, jasa konsultasi pengawasan arsitek Tahun Anggaran 2026, yang disebut terdiri dari tiga paket dengan nilai Rp560.900.538.
GRIB Jaya mempertanyakan dasar pembagian paket, metode pengadaan, penetapan nilai pekerjaan, ruang lingkup pengawasan, serta hasil pekerjaan.
Ketiga, belanja obat-obatan Tahun Anggaran 2026 sebanyak empat paket dengan nilai Rp2.144.668.673.
Pertanyaan yang diajukan meliputi jenis dan jumlah obat, dasar kebutuhan, mekanisme pengadaan, distribusi, penerima manfaat, serta pengawasan terhadap stok dan penggunaannya.
Keempat, belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Tahun Anggaran 2026 sebanyak empat paket dengan nilai Rp1.277.670.186.
Informasi yang diminta antara lain mengenai volume, harga satuan, dasar kebutuhan, distribusi, penggunaan, serta mekanisme pengawasan.
Jika angka-angka tersebut dijumlahkan berdasarkan data yang disampaikan GRIB Jaya, nilainya mencapai sekitar Rp14,95 miliar.
Angka sebesar itu tentu layak mendapatkan perhatian publik.
Bukan karena besarnya anggaran merupakan bukti adanya masalah, melainkan karena semakin besar uang publik yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Transparansi Bukan Tuduhan
Pernyataan Panglima DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu, Eddi Rambo, menarik untuk dicermati.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menuduh adanya pelanggaran.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta data dan penjelasan. Kalau pemerintah bicara efisiensi anggaran, pertanyaan kami sederhana: efisiensi dimananya? Tunjukkan kepada masyarakat.”
Pernyataan tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka kontrol sosial, bukan sebagai vonis.
Dalam negara demokrasi, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media, maupun lembaga lainnya memiliki ruang untuk mempertanyakan kebijakan dan penggunaan anggaran publik.
Sebaliknya, pemerintah juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan, meluruskan informasi yang tidak tepat, serta menyampaikan data yang relevan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Di situlah prinsip keberimbangan bekerja.
Pertanyaan publik harus dijawab dengan data. Tuduhan harus dibuktikan. Dan pemerintah harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi.
Jika seluruh paket tersebut memang telah direncanakan, dilelang, dikerjakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi justru dapat menjadi cara paling efektif untuk mengakhiri spekulasi.
Publik tidak membutuhkan drama.
Publik membutuhkan data.
Berapa nilai kontraknya? Siapa penyedianya? Bagaimana metode pengadaannya? Apa dasar kebutuhannya? Bagaimana hasil pekerjaannya? Siapa yang mengawasi? Dan apa manfaat akhirnya bagi masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis.
Itu adalah bagian dari kebutuhan publik untuk memahami bagaimana uang rakyat dikelola.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu juga patut diberikan kesempatan untuk menjelaskan posisi dan dasar administratif dari seluruh kegiatan yang dipertanyakan.
Sebab dalam pemberitaan yang berimbang, klarifikasi dari pihak yang menjadi objek sorotan bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan informasi yang adil dan akurat.
Satu hal yang perlu digarisbawahi: belum adanya jawaban bukan bukti telah terjadi penyimpangan.
Namun, jika permohonan informasi publik memang telah diterima dan belum mendapatkan respons sebagaimana mestinya, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ruang bagi spekulasi.
Dan ruang spekulasi paling mudah tumbuh ketika informasi resmi tidak tersedia.
Karena itu, langkah paling elegan bukan saling berbalas pernyataan.
Jika memang tidak ada persoalan, transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan administratif atau persoalan dalam pelaksanaan, keterbukaan akan menjadi pintu awal untuk melakukan koreksi.
Pada akhirnya, isu ini bukan semata-mata tentang GRIB Jaya.
Ini tentang hak publik untuk mengetahui bagaimana hampir Rp15 miliar anggaran kesehatan direncanakan, dibelanjakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Dan ketika uang yang digunakan adalah uang rakyat, maka pertanyaan publik bukan sesuatu yang harus ditakuti.
(Tim)
