Advertisement
Busurteliksandi.com— Aktivitas pengambilan tanah dari kawasan perbukitan di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mulai memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Bukan semata soal tanah yang dikeruk menggunakan alat berat. Bukan pula hanya persoalan kendaraan pengangkut yang lalu-lalang menuju lokasi. Yang menjadi perhatian lebih besar adalah dampak aktivitas tersebut terhadap kenyamanan, keselamatan, dan kualitas lingkungan masyarakat yang berada di sekitar jalur operasional.
Pada Sabtu (8/8/2026), aktivitas penggalian masih terlihat di salah satu lokasi yang disebut berada di wilayah Pekon Blitarejo. Excavator tampak melakukan pengerukan tanah pada kawasan perbukitan. Lereng yang sebelumnya menjadi bagian dari bentang alam setempat terlihat telah mengalami perubahan akibat aktivitas penggalian.
Di sisi lain, masyarakat mengeluhkan debu yang muncul dari kendaraan yang melintasi jalan menuju lokasi. Ketika cuaca panas dan kondisi jalan kering, debu disebut beterbangan hingga memasuki lingkungan permukiman.
Keluhan semacam ini tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Sebab, ketika aktivitas ekonomi mulai menghasilkan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, maka pertanyaan tentang legalitas, keselamatan, tata kelola lingkungan, serta tanggung jawab pengelola menjadi sesuatu yang wajar dan patut dijawab secara terbuka.
Warga mengaku telah meminta pihak pengelola melakukan penyiraman jalan secara rutin untuk mengurangi debu. Namun, menurut keterangan warga, permintaan tersebut belum mendapatkan perhatian sebagaimana yang diharapkan.
Di sinilah persoalannya.
Aktivitas usaha boleh berjalan, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman juga tidak boleh diabaikan.
Masyarakat menyebut terdapat dua lokasi galian di wilayah Pekon Blitarejo. Salah satu lokasi disebut dikelola oleh seorang warga bernama Dede, yang diketahui merupakan warga Pekon Blitarejo.
Namun, informasi tersebut tetap memerlukan konfirmasi dan verifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang.
Pertanyaan paling mendasar justru terletak pada legalitas kegiatan tersebut.
Apakah aktivitas pengambilan tanah dari kawasan perbukitan itu telah memiliki perizinan yang dipersyaratkan? Apakah lokasi dan kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan tata ruang serta persyaratan lingkungan? Bagaimana pengelola mengendalikan debu, lalu lintas kendaraan, perubahan kontur tanah, serta potensi dampak terhadap masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.
Itu adalah bentuk kontrol publik.
Apalagi jika kegiatan tersebut berlangsung menggunakan alat berat dan melibatkan pengangkutan material dalam jumlah besar. Semakin besar skala aktivitasnya, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu persoalan berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pengelola.
Jika benar terdapat aktivitas penggalian, maka langkah paling bijak adalah turun langsung ke lapangan, memeriksa dokumen perizinan, mengecek kondisi lingkungan, serta mendengar keterangan masyarakat dan pengelola secara berimbang.
Dalam konteks ini, Kapolres Pringsewu dan Dinas Lingkungan Hidup patut didorong untuk melakukan pengecekan lapangan sesuai kewenangan masing-masing.
Bukan untuk menghakimi.
Bukan pula untuk menghentikan kegiatan hanya berdasarkan keluhan.
Melainkan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.
Jika seluruh dokumen dan persyaratan telah terpenuhi, tentu pengelola memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka pemerintah dan aparat terkait harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antara Ekonomi dan Hak Masyarakat
Pembangunan dan aktivitas ekonomi memang dibutuhkan. Lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi juga penting bagi masyarakat.
Namun, pembangunan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk mengeksploitasi lingkungan tanpa batas.
Ada garis yang harus dijaga: kepentingan ekonomi berjalan, tetapi lingkungan tetap terlindungi dan masyarakat tidak menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
Keluhan mengenai debu, penyiraman jalan, perubahan kontur perbukitan, dan keberadaan alat berat seharusnya menjadi alarm awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika jalan rusak, bukit berubah menjadi tebing rawan longsor, masyarakat mulai terdampak, atau konflik horizontal sudah terjadi.
Satu hal juga penting ditegaskan: keluhan warga mengenai dugaan gangguan kesehatan seperti ISPA perlu dibuktikan secara medis dan tidak semestinya langsung dikaitkan sebagai akibat kegiatan galian tanpa pemeriksaan yang memadai.
Begitu pula dugaan pelanggaran legalitas kegiatan tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan pengamatan lapangan. Semua pihak berhak memberikan klarifikasi dan mendapatkan ruang yang proporsional.
Karena itu, prinsipnya sederhana:
Periksa. Verifikasi. Klarifikasi. Jika melanggar, tindak. Jika sesuai aturan, jelaskan kepada publik.
Persoalan galian tanah di Pekon Blitarejo pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang mengelola atau siapa yang memperoleh keuntungan.
Ini menyangkut bagaimana negara hadir memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan sumber daya dan lingkungan berlangsung secara tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan.
Mereka hanya membutuhkan kepastian: apakah kegiatan tersebut legal, apakah lingkungan aman, dan apakah kepentingan warga benar-benar diperhatikan?
Pertanyaan itu seharusnya dijawab bukan dengan perdebatan, melainkan dengan data, dokumen, pemeriksaan lapangan, dan keterbukaan.
Sebab ketika sebuah bukit mulai dikeruk dan debu mulai masuk ke rumah-rumah warga, publik berhak bertanya.
Dan pemerintah berkewajiban memastikan jawabannya.
(Tim)
