Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-18T22:35:26Z
Pringsewu

BPJS Warga Pringsewu Diputus, DPRD Desak Pemkab Buka Data dan Pastikan Tak Ada Kekosongan Jaminan Kesehatan

Advertisement


Busurteliksandi.com— Polemik terkait pemutusan kepesertaan BPJS Kesehatan yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu mulai mendapat sorotan serius dari DPRD setempat.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, H. Agus Irwanto, S.E., meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu tidak menutup diri dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

Menurut Agus, persoalan ini tidak boleh berhenti pada alasan administratif maupun kemampuan anggaran. Sebab, ketika kepesertaan BPJS tidak aktif, dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Pemda harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Berapa jumlah peserta yang terdampak, apa penyebab pemutusannya, sejak kapan dilakukan, dan yang paling penting bagaimana solusi pemerintah terhadap masyarakat yang kehilangan kepesertaan tersebut,” tegas Agus, Selasa (18/8/2026).

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Agus menilai, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perubahan kebijakan pembiayaan tidak menimbulkan kekosongan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Ia meminta Pemkab Pringsewu menjelaskan secara rinci dasar kebijakan pemutusan, mekanisme pendataan peserta, kondisi pembiayaan program, serta langkah yang telah dan akan dilakukan terhadap warga yang terdampak.

Terlebih, kata dia, masyarakat tidak semestinya mengetahui status kepesertaannya telah tidak aktif justru ketika sedang sakit dan membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui kepesertaannya tidak aktif ketika sedang sakit dan membutuhkan pelayanan,” ujarnya.

Bagi DPRD, persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas. Jaminan kesehatan bukan hanya perkara administrasi kepesertaan, melainkan berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar.
Karena itu, Agus mendorong Pemkab segera melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terhadap peserta yang terdampak.

Kelompok masyarakat kurang mampu, lanjut usia, serta warga yang tengah menjalani pengobatan harus menjadi perhatian utama agar perubahan status kepesertaan tidak menimbulkan persoalan baru.

Agus juga memahami bahwa kemampuan fiskal daerah dan kebijakan pembiayaan dapat mengalami perubahan. Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat memperoleh kepastian.

Jika pemutusan kepesertaan terjadi karena keterbatasan kemampuan APBD atau adanya perubahan kebijakan pembiayaan, pemerintah diminta menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kalau memang ada keterbatasan kemampuan APBD atau perubahan kebijakan pembiayaan, sampaikan secara jujur kepada masyarakat. Tetapi pemerintah juga harus menyiapkan solusi agar tidak terjadi kekosongan jaminan kesehatan,” katanya.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi bagaimana pemerintah mengelola perubahan kebijakan agar kelompok masyarakat yang selama ini memperoleh jaminan melalui pembiayaan daerah tidak tiba-tiba kehilangan akses pelayanan.

DPRD Akan Minta Penjelasan Pemkab
Komisi IV DPRD Pringsewu, kata Agus, akan meminta penjelasan kepada Pemkab dan pihak terkait mengenai dasar kebijakan tersebut.

Sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas antara lain jumlah peserta yang kepesertaannya dihentikan, dasar penghentian, kondisi pembiayaan, mekanisme pendataan dan verifikasi, serta skema penyelesaian bagi masyarakat yang terdampak.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.
Di sisi lain, Pemkab Pringsewu juga perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan kondisi anggaran yang menjadi dasar perubahan kepesertaan. Dengan demikian, informasi yang diterima masyarakat tidak hanya berasal dari satu pihak.

Prinsip transparansi dan keseimbangan informasi menjadi penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.
Jangan Sampai Warga Menjadi Korban Kebijakan

Agus menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan anggaran tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia berharap persoalan administrasi, perubahan kebijakan, maupun keterbatasan fiskal tidak berujung pada hilangnya akses warga terhadap pelayanan kesehatan.

“Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban persoalan administrasi maupun kebijakan anggaran. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Kemerdekaan harus dirasakan masyarakat, salah satunya melalui pelayanan kesehatan yang mudah, adil dan tidak diskriminatif,” pungkasnya.

Sorotan DPRD tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan yang menyangkut layanan dasar publik membutuhkan komunikasi yang terbuka. Pemerintah tidak cukup hanya mengambil keputusan, tetapi juga harus menjelaskan dasar keputusan, dampaknya, serta jalan keluar bagi masyarakat yang terkena konsekuensi kebijakan.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi Pemkab Pringsewu: berapa sebenarnya jumlah warga yang terdampak, apa dasar pemutusan kepesertaan, dan bagaimana pemerintah memastikan tidak ada warga yang kehilangan jaminan kesehatan ketika membutuhkan pertolongan medis.

( Tim)