Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-18T10:58:18Z
Tanggamus

Rp2,2 Miliar di Balik Talud Gunung Kasih: Ketika Proyek Negara Dipertanyakan, Pengawasan Tak Boleh Diam

Advertisement


Busurteliksandi.com— Proyek Perkuatan Tebing Sungai Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tidak semestinya hanya dilihat sebagai deretan batu, semen, dan konstruksi talud. Ketika nilai kontraknya mencapai Rp2.207.805.000 dan seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, proyek tersebut menyangkut sesuatu yang jauh lebih besar: pertanggungjawaban negara kepada publik.

Karena itu, temuan LSM Lembaga Independen Investigasi Korupsi (LIDIK) mengenai kondisi fisik proyek tersebut patut ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan pemeriksaan serius—bukan langsung sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Di sinilah pentingnya negara bekerja dengan dua kaki: ketegasan dalam mengawasi, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

LIDIK menyatakan menemukan sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari tidak terlihatnya papan informasi proyek, kondisi bagian akhir pekerjaan yang disebut terbengkalai, persoalan pondasi, penggunaan material batu, hingga sejumlah bagian konstruksi yang menurut hasil pengamatan mereka mulai mengalami kerusakan.

Jika benar kondisi tersebut ada, pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: apakah bangunan yang dibiayai lebih dari Rp2,2 miliar itu benar-benar dibangun sesuai kontrak dan spesifikasi teknis?

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan melihat laporan administrasi.
Dokumen proyek mungkin menyatakan pekerjaan telah selesai. Pembayaran mungkin telah diproses. Berita acara mungkin telah ditandatangani. Tetapi seluruh dokumen tersebut tetap harus berhadapan dengan satu penguji paling objektif: kondisi fisik bangunan di lapangan.

Sebab proyek konstruksi publik bukan sekadar soal apakah pekerjaan terlihat selesai. Yang jauh lebih penting adalah apakah volume pekerjaan terpenuhi, mutu material sesuai, struktur memenuhi spesifikasi, metode pelaksanaan benar, dan bangunan mampu menjalankan fungsi sebagaimana tujuan awal proyek.

Dalam konteks proyek perkuatan tebing sungai, persoalan tersebut menjadi semakin penting.
Bangunan semacam ini tidak hanya berfungsi sebagai struktur visual di pinggir sungai. Ia harus menghadapi tekanan tanah, aliran air, perubahan debit, erosi, serta kondisi lingkungan lainnya.

 Kesalahan pada pondasi atau konstruksi yang tidak memenuhi standar bukan sekadar persoalan estetika.
Ia berpotensi menyangkut keselamatan dan keberlanjutan fungsi bangunan.

Temuan LIDIK adalah informasi yang perlu diverifikasi, bukan vonis. Dugaan ketidaksesuaian tidak otomatis berarti korupsi. Kerusakan fisik tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian negara. Demikian pula dugaan kekurangan volume atau mutu tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak yang berwenang.

Justru karena itulah laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi relevan untuk diuji secara objektif.
Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan sejak awal, melainkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sampai hari ini belum terjawab.

Berapa volume pekerjaan yang sebenarnya terpasang?
Apakah material yang digunakan sesuai spesifikasi kontrak?
Bagaimana mutu pondasi dan struktur konstruksi berdasarkan pemeriksaan teknis?
Apakah pekerjaan telah dibayar sesuai volume dan progres yang benar-benar terpasang?
Bagaimana proses pengawasan dilakukan sejak pekerjaan dimulai hingga dinyatakan selesai?
Dan yang tidak kalah penting: apakah ada potensi kerugian keuangan negara?
Semua pertanyaan itu membutuhkan bukti, bukan opini.

Karena itu, langkah paling tepat bukan memperdebatkan siapa yang paling keras bersuara, melainkan membuka ruang pemeriksaan yang profesional dan transparan.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan proyek telah sesuai kontrak dan spesifikasi, maka tudingan atau kekhawatiran tersebut harus dihentikan. Itu adalah konsekuensi dari kerja jurnalistik yang berimbang.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan teknis menemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu, penyimpangan spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, atau bahkan kerugian negara, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Di situlah fungsi pengawasan publik bekerja.

Publik tidak membutuhkan proyek yang hanya tampak selesai di atas kertas. Publik membutuhkan infrastruktur yang benar-benar kuat, aman, berfungsi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi anggaran Rp2,2 miliar bukan angka kecil bagi masyarakat.
Setiap rupiah dalam APBD berasal dari sumber daya publik dan karena itu memiliki konsekuensi pertanggungjawaban publik. 

Ketika uang negara digunakan untuk membangun infrastruktur, masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilainya, bagaimana pekerjaannya, bagaimana pengawasannya, dan apakah hasil akhirnya sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
Karena itu pula, persoalan papan informasi proyek tidak boleh dianggap remeh.

Transparansi bukan aksesori proyek. Informasi mengenai pekerjaan publik merupakan bagian dari mekanisme agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran.

Namun, absennya papan informasi sekalipun tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Persoalan tersebut tetap harus dilihat dalam konteks ketentuan pengadaan, kontrak, serta kewajiban administrasi proyek yang berlaku.
Yang lebih substantif adalah kondisi fisiknya.
Jika benar terdapat bagian konstruksi yang menggantung, pondasi yang tidak menyatu secara baik, material yang berhamburan, atau kerusakan pada struktur sebagaimana disampaikan LIDIK, maka pemeriksaan teknis independen menjadi kebutuhan, bukan pilihan.

Terlebih, proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dan dilaksanakan oleh CV Angkatan Sepuluh.
Keduanya memiliki ruang hak jawab yang sangat penting.
Penjelasan dari pihak pelaksana dibutuhkan untuk menerangkan metode pekerjaan, material yang digunakan, progres dan kondisi konstruksi. Sementara pihak dinas perlu menjelaskan proses pengawasan, pemeriksaan volume, mutu pekerjaan, hingga dasar pembayaran proyek.

Hingga berita ini disusun, kedua pihak tersebut disebut belum memberikan tanggapan atas temuan LIDIK.
Diam bukan berarti bersalah. Tetapi diam juga tidak boleh menjadi alasan bagi publik untuk berhenti bertanya.

Justru pada momentum pergantian pimpinan Kejaksaan Tinggi Lampung, laporan ini seharusnya menjadi ujian terhadap kualitas pengawasan penegakan hukum terhadap proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat.

Kejaksaan tidak perlu bekerja berdasarkan tekanan opini. Begitu pula tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan berbasis bukti.

Jika perlu, lakukan pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran ulang volume pekerjaan, pemeriksaan laboratorium terhadap material, kajian teknis struktur, pemeriksaan progres pekerjaan, penelusuran dokumen pembayaran, serta pemeriksaan terhadap mekanisme pengawasan proyek.

Dengan cara itu, persoalan dapat dipisahkan secara terang: mana sekadar kekurangan administratif, mana persoalan teknis, mana kelalaian, dan mana—jika memang terbukti—indikasi tindak pidana.
Inilah standar yang semestinya dikedepankan.

Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan prasangka. Tetapi pemberantasan korupsi juga tidak boleh berhenti hanya karena sebuah proyek telah memiliki dokumen administrasi lengkap.

Pada akhirnya, publik hanya membutuhkan satu jawaban: apakah Rp2,207 miliar uang negara benar-benar menghasilkan bangunan sesuai kontrak dan spesifikasi?
Jika jawabannya iya, buktikan melalui pemeriksaan teknis.

Jika jawabannya tidak, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum.
Dan apabila ternyata tidak ditemukan penyimpangan, pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan dugaan juga harus menerima hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka.
Itulah keseimbangan.
Bukan membela proyek. Bukan pula menghakimi pelaksana. Melainkan memastikan uang rakyat menghasilkan pekerjaan yang memang layak diterima rakyat.

Proyek Gunung Kasih pada akhirnya bukan hanya tentang talud yang berdiri di tepi sungai.
Ia adalah tentang bagaimana negara mempertanggungjawabkan setiap rupiah APBD.
Dan dalam perkara seperti ini, publik tidak membutuhkan drama.
Publik membutuhkan pengukuran, pemeriksaan, audit, dan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga seluruh proses tersebut dilakukan, dugaan tetaplah dugaan. Tetapi dugaan yang disertai temuan lapangan juga tidak boleh diabaikan.

Karena ketika uang rakyat sudah mencapai miliaran rupiah, pertanyaan publik bukan lagi “mengapa dipersoalkan?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apakah negara sudah memastikan hasilnya benar-benar sepadan dengan uang yang dibayarkan?”

(Tim)