Advertisement
Busurteliksandi.com— Data tenaga honorer bukan sekadar deretan nama dalam sebuah sistem administrasi. Di baliknya terdapat riwayat pengabdian, dokumen kepegawaian, proses verifikasi, hingga kebijakan pemerintah mengenai penataan tenaga non-ASN.
Karena itu, ketika muncul pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pendataan seorang tenaga honorer berinisial HM di SMP Negeri 2 Abung Selatan, persoalannya layak dilihat secara serius dan proporsional.
Pertanyaan publik sebenarnya sederhana: bagaimana riwayat pendataan HM, sejak kapan yang bersangkutan bekerja, kapan mulai tercatat dalam Dapodik, dan atas dasar dokumen apa data tersebut diusulkan serta diverifikasi?
Dalam pengaduan yang disampaikan kepada pihak terkait, masyarakat mempersoalkan informasi bahwa HM disebut baru tercatat dalam Dapodik pada Juli 2024. Pada saat yang sama, muncul informasi bahwa sebelumnya yang bersangkutan pernah mengajar di sekolah swasta.
Jika informasi tersebut benar, tentu diperlukan penjelasan administratif yang terang. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menjawab apakah seluruh proses pendataan telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di titik inilah persoalan menjadi penting.
Data kepegawaian harus berbicara berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan asumsi.
Riwayat kerja, surat keputusan atau dokumen pengangkatan, daftar hadir, pembayaran honorarium, data Dapodik, serta dokumen pengusulan merupakan bagian yang semestinya dapat ditelusuri oleh instansi berwenang.
Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan. Siapa yang mengusulkan? Siapa yang memberikan keterangan? Siapa yang memeriksa? Dan siapa yang kemudian menyatakan bahwa data tersebut memenuhi ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran.
Justru sebaliknya, klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan agar dugaan tidak berkembang menjadi vonis, sementara fakta tidak tenggelam di tengah spekulasi.
Kepala Sekolah Perlu Memberikan Penjelasan
Sorotan terhadap kepala SMPN 2 Abung Selatan juga perlu ditempatkan secara objektif.
Kepala sekolah memiliki posisi penting dalam administrasi satuan pendidikan. Karena itu, apabila terdapat proses pengusulan, pemberian keterangan, atau pencatatan tenaga non-ASN, publik wajar mempertanyakan sejauh mana pihak sekolah mengetahui proses tersebut.
Namun, mempertanyakan bukan berarti menuduh.
Sebelum ada hasil pemeriksaan resmi, tidak tepat menyimpulkan bahwa kepala sekolah maupun pihak lainnya telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, tidak tepat pula apabila setiap pengaduan masyarakat langsung dianggap tidak berdasar tanpa dilakukan verifikasi.
Di sinilah pemerintah daerah memiliki pekerjaan yang jauh lebih penting daripada sekadar memberikan bantahan.
Periksa datanya. Cocokkan dokumennya. Telusuri riwayatnya. Kemudian sampaikan hasilnya kepada publik.
Jangan Biarkan Data Kepegawaian Menjadi Wilayah Abu-Abu
Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari kebijakan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam melakukan penataan tenaga non-ASN. Karena itu, setiap data yang berkaitan dengan tenaga honorer seharusnya memiliki dasar administrasi yang jelas, konsisten, dan dapat diverifikasi.
Jika seluruh dokumen HM ternyata sesuai dengan ketentuan dan riwayat kerjanya dapat dibuktikan, maka persoalan seharusnya selesai melalui klarifikasi resmi.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya perubahan, manipulasi, atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta untuk memenuhi persyaratan tertentu, tentu persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu di ruang publik. Harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah pentingnya pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, BKPSDM, dan Inspektorat dapat menjadi pihak yang memiliki kapasitas untuk melakukan verifikasi secara administratif dan substantif terhadap persoalan tersebut.
Pemeriksaan setidaknya perlu melihat dokumen pengangkatan, riwayat kerja, daftar hadir, pembayaran honorarium, data Dapodik, serta mekanisme pengusulan dan verifikasi.
Publik Tidak Membutuhkan Spekulasi, Melainkan Kepastian
Dalam isu seperti ini, masyarakat tidak membutuhkan drama.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Apakah data tersebut benar atau tidak? Apakah riwayat masa kerja dapat dibuktikan? Apakah proses pengusulan telah sesuai prosedur? Dan apakah seluruh dokumen yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan?
Jawabannya seharusnya tidak sulit apabila seluruh proses administrasi memang berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, pemeriksaan independen dan transparan justru dapat menjadi jalan terbaik bagi semua pihak. Bagi masyarakat, pemeriksaan memberikan kepastian. Bagi sekolah dan tenaga honorer yang bersangkutan, pemeriksaan memberikan ruang untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran.
Jangan biarkan dugaan menjadi kebenaran hanya karena tidak ada klarifikasi. Tetapi jangan pula biarkan klarifikasi menggantikan pemeriksaan ketika dokumen memang perlu diuji.
Hingga artikel ini disusun, kepala SMPN 2 Abung Selatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, substansi persoalan bukan semata-mata mengenai satu nama atau satu sekolah.
Ini tentang integritas data pendidikan dan kepercayaan publik terhadap proses administrasi pemerintahan.
Jika datanya benar, buktikan dengan dokumen.
Jika terdapat kekeliruan, perbaiki secara terbuka.
Dan jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Sebab dalam urusan administrasi negara, yang seharusnya menjadi panglima bukan kepentingan siapa pun, melainkan fakta dan aturan.
(Tim)
