Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Sabtu, 03 Oktober 2026, Oktober 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-04T02:42:49Z
Pringsewu

Sengketa Tanah Sawah 10 Tahun di Lampung Tengah Berakhir Damai, LBH Ansor Pringsewu Dampingi Proses Mediasi

Advertisement

‎Busurteliksandi.com, 3 Oktober 2026 — LBH Ansor Pringsewu berhasil membantu menyelesaikan sengketa tanah sawah di wilayah Lampung Tengah yang telah berlangsung kurang lebih selama 10 tahun.
‎
‎Penyelesaian tersebut ditempuh melalui mediasi, dengan pendampingan LBH Ansor Pringsewu. Setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan sehingga sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut dapat diselesaikan secara damai.
‎
‎Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, S.H., mengatakan penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah penting dalam mencari solusi atas persoalan hukum masyarakat.
‎
‎«“Alhamdulillah, sengketa tanah sawah yang sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun akhirnya dapat diselesaikan melalui mediasi. Kami dari LBH Ansor Pringsewu berupaya mendampingi dan membantu mencari jalan keluar yang dapat diterima para pihak,” ujar Surohman, S.H., Sabtu (3/10/2026).»
‎
‎Menurut Surohman, S.H., penyelesaian perkara melalui mediasi dapat menjadi pilihan ketika para pihak masih memiliki ruang untuk berkomunikasi dan mencari kesepakatan.
‎
‎Ia menegaskan bahwa pendampingan LBH Ansor Pringsewu tidak hanya berorientasi pada proses hukum formal, tetapi juga mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui mekanisme yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
‎
‎Sementara itu, Lilis, selaku klien yang mendapatkan pendampingan LBH Ansor Pringsewu, mengaku bersyukur persoalan tanah yang telah berlangsung sekitar satu dekade tersebut akhirnya menemukan penyelesaian.
‎
‎«“Saya bersyukur persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun akhirnya bisa diselesaikan melalui mediasi. Terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Surohman, S.H., yang sudah mendampingi kami dalam proses penyelesaian ini,” ujar Lilis.»
‎
‎Dengan tercapainya kesepakatan melalui mediasi, sengketa tanah sawah di Lampung Tengah tersebut akhirnya dapat diselesaikan setelah berlangsung kurang lebih 10 tahun.
‎
‎Bagi LBH Ansor Pringsewu dan Surohman, S.H., penyelesaian tersebut menjadi bagian dari komitmen pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam membantu mencari solusi atas persoalan hukum dan sengketa yang dihadapi masyarakat.
‎
‎(Tim)
‎