Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Sabtu, 03 Oktober 2026, Oktober 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-03T09:56:59Z
Pringsewu

Dana BOS SDN 5 Pardasuka Disorot, Perubahan Realisasi Anggaran 2023–2025 Tunggu Klarifikasi Sekolah

Advertisement
 
Busurteliksandi.com — Hingga batas waktu yang wajar telah berlalu, Ahmad Affandi, S.Pd.SD., selaku Kepala Sekolah UPT SD Negeri 5 Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, belum memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan apa pun terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpinnya. Awak media telah mengirimkan permohonan konfirmasi secara tertulis melalui pesan kepadanya, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban maupun tanggapan yang diterima.
 
Sebelumnya, data penyaluran dan penggunaan Dana BOS untuk periode tahun 2023 hingga 2025 yang diakses dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menampilkan sejumlah angka yang berubah cukup mencolok dari satu periode pencairan ke periode berikutnya. Pada pencairan pertama tahun 2023, dana yang diterima sebesar Rp 13.950.000 untuk 31 orang siswa, dengan pos penerimaan peserta didik baru, pengembangan profesi guru, serta langganan daya dan jasa bernilai nol. Pada pencairan kedua di tahun yang sama, jumlah siswa tidak berubah, namun beberapa pos berubah secara tajam — kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler turun menjadi nol, biaya administrasi menurun drastis, sementara biaya pemeliharaan justru naik berkali-kali lipat.
 
Pola perubahan angka yang serupa juga terlihat pada tahun 2024 dan 2025. Jumlah siswa penerima bantuan tercatat bertambah dari 31 orang pada tahun 2023, menjadi 34 orang pada tahun 2024, dan naik lagi menjadi 40 orang pada tahun 2025. Besaran dana yang diterima juga ikut naik dari Rp 13.950.000 menjadi Rp 15.300.000, lalu mencapai Rp 18.000.000 per pencairan. Di saat yang sama, pos-pos pengeluaran muncul dan hilang, nilainya naik turun tanpa penjelasan yang jelas, termasuk biaya honor yang sempat naik tinggi lalu turun tajam pada pencairan kedua tahun 2025.
 
 NILAI RATA-RATA REALISASI UMUM DI KABUPATEN PRINGSEWU
 
Berdasarkan data dari berbagai sekolah sejenis di seluruh Kabupaten Pringsewu, berikut perbandingan antara nilai yang tercatat di SDN 5 Pardasuka dengan rata-rata yang wajar berlaku:
 
Uraian Pengeluaran Rata-rata Umum per Sekolah / Tahun Kabupaten Pringsewu Tercatat di SDN 5 Pardasuka 
Biaya Honor Pengajar/Penanggung Jawab Rp 4.800.000 – Rp 6.000.000 / tahun Rp 7.200.000 – Rp 8.100.000 / tahun 
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler Rp 2.500.000 – Rp 4.200.000 / tahun Rp 0 – Rp 336.000 / pencairan 
Pengembangan Perpustakaan Rp 800.000 – Rp 1.500.000 / tahun Rp 2.899.300 / satu periode 
Administrasi & Kegiatan Sekolah Rp 1.200.000 – Rp 1.800.000 / tahun Rp 285.020 – Rp 2.808.300 / periode 
Pemeliharaan Sarana Prasarana Rp 800.000 – Rp 1.500.000 / tahun Rp 411.000 → Rp 3.336.000 / periode 
Langganan Daya & Jasa Rp 900.000 – Rp 1.600.000 / tahun Rp 0 → Rp 1.110.000 / tahun 
Alat Multimedia & Peralatan Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000 / tahun Rp 3.400.000 / satu periode 
Dana per siswa/tahun Rp 850.000 – Rp 1.100.000 / siswa/tahun Rp 900.000 – Rp 1.350.000 / siswa/tahun 
 
Catatan: Beberapa pos di SDN 5 Pardasuka nilainya jauh melampaui rata-rata sekolah lain di tingkat kecamatan maupun kabupaten, sementara pos lain justru tidak tercatat sama sekali. Belum ada penjelasan mengapa selisihnya demikian besar.
 
Sementara itu, data anggaran dan penggunaan Dana BOS untuk tahun 2020, 2021, 2022, serta tahun 2026 yang sedang berjalan, belum tersedia di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini membuat masyarakat maupun wali murid belum dapat melihat secara lengkap bagaimana dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak tersebut dikelola selama bertahun-tahun.
 
Karena belum ada penjelasan dari pihak sekolah, masyarakat dan wali murid meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat dokumen tertulis, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara angka yang tercatat dengan kenyataan yang ada di sekolah, termasuk memverifikasi apakah pengeluaran yang nilainya di atas rata-rata tersebut benar-benar menghasilkan barang atau jasa yang dapat dilihat dan digunakan oleh siswa.
 
Jika dalam waktu dekat belum ada penjelasan yang memuaskan dari pihak sekolah maupun instansi terkait, awak media menyatakan siap menyerahkan seluruh temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu maupun Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Pengelolaan Dana BOS diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026, yang mewajibkan setiap sekolah mengelola dana secara transparan, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, dan dipublikasikan secara terbuka kepada seluruh wali murid maupun masyarakat luas. Pengalihan dana antar pos pengeluaran juga tidak diperbolehkan tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.
 
Perkembangan selanjutnya terkait hal ini akan terus dipantau dan diberitakan kepada publik.


(Tim)