Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Kamis, 10 September 2026, September 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-10T12:42:44Z
Lampung Utara

Revitalisasi SDN 1 Papan Rejo Senilai Rp1,06 Miliar Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Mekanisme Swakelola Mencuat

Advertisement

Busurteliksandi.com – Pelaksanaan kegiatan revitalisasi di SD Negeri 1 Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, diduga tidak dilaksanakan secara swakelola sesuai dokumen perencanaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, kegiatan tersebut justru dikerjakan oleh pihak ketiga/pemborong, padahal dalam RAB dianggarkan melalui mekanisme swakelola sekolah.

Tim media melakukan yg pantauan ke lokasi pada Kamis, 10 September 2026. Di lapangan terlihat adanya aktivitas pekerja yang bukan berasal dari guru, komite, atau warga sekolah.

Sesuai Juknis BOS dan DAK Fisik, pekerjaan dengan kategori swakelola wajib dikerjakan langsung oleh tim dari sekolah bersama masyarakat/komite, dengan transparansi penggunaan anggaran dan tidak boleh dilimpahkan ke pihak ketiga.

"Di proposal tertulis swakelola. Tapi faktanya yang kerja tukang borongan dari luar. Kami masyarakat tidak dilibatkan sama sekali dalam pengerjaan," ujar salah satu sumber dari lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Nilai anggaran kegiatan tersebut diketahui sebesar *Rp 1.064.618.949,-* yang bersumber dari dana *Kementrian Pendidikan Dasar dan Menegah*.

Kepala Sekolah SDN 1 Papan Rejo Berinisial S menuturkan kepada Pihak Media Bahwa RAB sudah diberikan kepada Pendor atau pihak ke-3 dan ia minta dikerjakan sesuai RAB.
"Saya sudah serahkan RAB kepada Vendor dan saya minta dikerjakan sesuai Juknis, dan bilamana ada ketidaksesuaian maka saya akan panggil dan tegur Vendornya" Ujar Kepala Sekolah SDN 1 Papan Rejo. 
Disisi lain pihak yang diduga sebagai pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengerjaan tersebut.

Praktik penyerahan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena margin keuntungan pihak ketiga tidak tercantum dalam RAB swakelola.

Masyarakat dan Publik meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Kami hanya ingin memastikan uang negara dipakai sesuai aturan. Kalau swakelola ya dikerjakan swakelola. Jangan sampai ada permainan," kata warga yang enggan disebutkan namanya.

(Tim)