Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Senin, 07 September 2026, September 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-08T00:40:52Z
Pringsewu

Penangkapan Wartawan M. Ikbaluddin Disorot, DPC KWI Pringsewu Desak Kapolda Lampung Usut Dugaan Jebakan

Advertisement

Busurteliksandi.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Pringsewu, Neki Irawan, mendesak Kapolda Lampung turun tangan mengusut penangkapan wartawan M. Ikbaluddin melalui Operasi Tangkap Tangan tanggal 5 September 2026 di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Kuasa hukumnya Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM. menjelaskan peristiwa ini bukan pemerasan, melainkan dugaan suap dari Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur, yang direncanakan untuk menjebak dan menangkap seseorang, serta berlaku asas praduga tak bersalah.
 
Kronologis:
M. Ikbaluddin meliput kondisi jalan rusak di wilayah yang dipimpin Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Sebelum tayang sudah berusaha mengonfirmasi lewat pesan WhatsApp maupun telepon kepada beliau, namun tidak pernah dijawab. Berita kemudian diunggah ke akun TikTok dan tersebar luas secara viral.
 
Kepala Desa Bunut Seberang sendiri yang meminta kepada Saudara M. Ikbaluddin agar menghapus video yang telah diunggahnya, namun hingga saat ini M. Ikbaluddin tidak mau menghapusnya karena apa yang ditampilkan adalah kenyataan dan kondisi nyata di lapangan.
 
Beberapa hari setelah berita viral, Misbahush Shurur baru menelepon kembali. Saat berkomunikasi, M. Ikbaluddin hanya mengingatkan tunggakan kesepakatan kerja sama yang belum dibayar sejak tahun 2024, 2025, dan 2026 hanya tahun 2023 yang sudah lunas. Kepala Desa kemudian mengajak bertemu langsung di Rumah Makan Sawung, Desa Wates, dengan alasan akan melunasi kewajiban tersebut.
 
Sesampainya di lokasi, Misbahush Shurur mengajak berbicara di tempat paling terpojok di belakang bangunan. M. Ikbaluddin melihat ada anggota kepolisian Polres Pesawaran berinisial "S." sudah berada di lokasi sejak awal. Saat ditanyakan siapa orang itu, beliau hanya menjawab: "Itu pemilik rumah makan."
 
Setelah berbicara, beliau secara sepihak mengeluarkan amplop berisi uang sebesar Rp2.500.000,- dan menyerahkan kepada M. Ikbaluddin tanpa pernah diminta  lalu pamit membeli rokok. Belum lama, berdatangan aparat kepolisian dan langsung mengamankan M. Ikbaluddin.
 
Pada hari Senin, 7 September 2026, saat di ruangan penyidik, M. Ikbaluddin sempat menghubungi awak media melalui telepon yang diserahkan kuasa hukumnya, dengan menyatakan secara singkat: "Saya dijebak. Saya tidak terbukti melakukan intimidasi maupun permintaan uang, baik lewat pesan WhatsApp maupun lewat telepon."
 
Hingga pukul 09.30 WIB, penasihat hukum masih mendampingi M. Ikbaluddin di Mapolres Pesawaran. Untuk langkah selanjutnya, Dr. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM. akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena hal tersebut sah dan berhak dilakukan sesuai ketentuan dalam KUHAP.
 
Pihak kepolisian sudah memegang Surat Laporan, Surat Perintah Penangkapan hingga Surat Perintah Penahanan sejak awal. M. Ikbaluddin adalah tulang punggung keluarga, meninggalkan istri serta anak yang baru berusia 10 bulan.


DASAR HUKUM:
 
- UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 & 12 Meliput fakta adalah tugas jurnalistik yang sah.
- UU No. 1 Tahun 2026 Perubahan KUHAP Pasal 18 ayat (4)  Praduga tak bersalah berlaku mutlak sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- 
- UU No. 1 Tahun 2026 Perubahan KUHAP Pasal 24 ayat (2) Jika diduga rekayasa laporan atau jebakan penangkapan, wajib ditelusuri asal-usulnya.
- 
- UU No. 1 Tahun 2026 Perubahan KUHAP Pasal 31 ayat (4) Dalam penahanan wajib mempertimbangkan tanggung jawab keluarga; usia anak balita menjadi alasan wajib dipertimbangkan untuk penangguhan penahanan.
- 
- UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 8 ayat (1–2) Wartawan tidak dapat dipidana karena meliput fakta atau menagih hak yang sah; menjebak wartawan dengan laporan palsu dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.
- 
- KUHP Pasal 207 ayat (2) Perubahan 2026  Membuat laporan palsu atau menjebak orang agar ditangkap setara pidana yang dituduhkan.
- 
- KUHP Pasal 323 & 55  Merencanakan bersama-sama menyusun perkara palsu juga diproses pidana.
- 
- UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama.
 

DESAKAN RESMI KETUA DPC KWI PRINGSEWU
 
"Saya secara tegas mendesak Yang Terhormat Kapolda Lampung segera turun tangan mengusut secara menyeluruh penangkapan wartawan M. Ikbaluddin! Periksa secara menyeluruh Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur, atas dugaan penyuapan serta pembuatan laporan palsu yang sengaja disusun untuk menjebak. Usut tuntas siapa saja pihak ketiga yang terlibat merencanakan aksi ini dari awal."
 
"Kami juga meminta Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Polda Lampung segera memeriksa dan menelusuri seluruh pengelolaan anggaran Dana Desa di setiap Pekon maupun Desa yang berada di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Pola kejadian ini secara tidak langsung menunjuk adanya kejanggalan yang sangat mencurigakan."
 
"Terlebih lagi muncul informasi yang sangat ganjil: ada pihak yang sengaja mengirimkan karangan bunga ke Mapolres Pesawaran seolah-olah memberikan apresiasi atas penangkapan ini. Ini jelas menunjukkan adanya rekayasa dan upaya pamer kekuasaan, seolah-olah penangkapan ini sudah direncanakan dan disiapkan sejak lama. Jangan biarkan upaya membungkam suara dan kebenaran ini berlanjut! M. Ikbaluddin wajib segera dibebaskan dan seluruh pihak yang merencanakan kejahatan ini harus diusut sampai ke akar-akarnya!"

(Tim)