Advertisement
Budurteliksandi.com — Sekolah bukan sekadar bangunan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Ia adalah ruang publik yang menyangkut masa depan anak-anak dan sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan layanan pendidikan berjalan secara layak.
Karena itu, ketika sejumlah sarana dan prasarana sekolah terlihat mengalami kerusakan dan membutuhkan pemeliharaan, persoalannya tidak semestinya berhenti pada pertanyaan mengenai kondisi fisik bangunan. Ada pertanyaan yang lebih substantif: sejauh mana pemeliharaan fasilitas sekolah direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan kepada publik?
Pertanyaan tersebut relevan mencermati kondisi yang ditemukan awak media saat melakukan peninjauan ke lingkungan SMP Negeri 2 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Rabu, 12 Agustus 2026.
Sejumlah bagian fasilitas sekolah, termasuk plafon dan sarana lainnya, terlihat membutuhkan perhatian dan pemeliharaan. Kondisi itu tentu belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Namun, kondisi fisik tersebut cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan yang terbuka mengenai kebijakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Apalagi, sekolah merupakan salah satu institusi yang menggunakan anggaran publik melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS). Setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya memiliki perencanaan, dasar penggunaan, bukti pertanggungjawaban, serta manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta didik.
Di titik inilah transparansi menjadi penting.
Angka Peserta Didik dan Pentingnya Satu Data
Selain persoalan sarana prasarana, terdapat pula perbedaan angka jumlah peserta didik pada sejumlah data yang diperoleh.
Salah satu data mencantumkan sekitar 600 peserta didik, sementara data lainnya menyebut 557 siswa. Bahkan, dokumen SPJ tahun 2024 disebut mencantumkan 527 siswa.
Perbedaan tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai kesalahan atau pelanggaran. Sangat mungkin terdapat perbedaan waktu pendataan, periode pelaporan, mekanisme administrasi, maupun faktor lain yang dapat menjelaskan perbedaan angka tersebut.
Justru karena itulah klarifikasi menjadi penting.
Publik berhak memperoleh penjelasan: data mana yang digunakan sebagai dasar perencanaan anggaran, kapan data tersebut ditetapkan, dan bagaimana mekanisme sinkronisasi data peserta didik dilakukan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
Sebab, ketepatan data peserta didik memiliki konsekuensi terhadap berbagai aspek pengelolaan sekolah, termasuk perencanaan kebutuhan, pembiayaan kegiatan, serta pelaporan penggunaan anggaran.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Penjelasan
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Abung Selatan, Darmah, S.Pd., pada Rabu (12/8/2026).
Namun, yang bersangkutan disebut tidak berada di lokasi ketika awak media mendatangi sekolah dan belum memberikan keterangan melalui sambungan telepon.
Pada prinsip jurnalistik, tidak adanya kesempatan memberikan penjelasan bukan alasan untuk membangun kesimpulan sepihak.
Karena itu, tulisan ini tidak menempatkan dugaan sebagai fakta. Tidak pula menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan atau penggelapan dana BOS.Yang ada adalah temuan awal, pertanyaan publik, dan kebutuhan akan klarifikasi.
Jika seluruh penggunaan anggaran dapat dijelaskan secara administratif dan kondisi sarana prasarana memiliki alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penjelasan tersebut justru akan menjadi bagian penting untuk meluruskan
informasi dan mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administrasi atau pengelolaan anggaran yang perlu diperbaiki, keterbukaan sejak awal akan jauh lebih baik daripada membiarkan pertanyaan publik
berkembang tanpa jawaban.
Sekolah Adalah Ruang Publik
Pengelolaan sekolah tidak hanya menjadi urusan internal lembaga pendidikan. Ketika terdapat penggunaan dana yang bersumber dari anggaran negara, maka terdapat kepentingan publik di dalamnya.
Masyarakat tidak sedang mencari-cari kesalahan sekolah. Masyarakat hanya membutuhkan kepastian bahwa anggaran pendidikan benar-benar diarahkan untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik.
Sarana yang rusak bukan otomatis bukti adanya penyimpangan. Demikian pula perbedaan data peserta didik bukan otomatis menunjukkan adanya manipulasi.
Namun, keduanya layak dijelaskan.
Di sinilah pentingnya keterbukaan pengelola sekolah dan pemerintah daerah.
Klarifikasi yang transparan bukan hanya melindungi institusi dari tudingan yang tidak berdasar, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan.
Karena pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya bangunan sekolah, tetapi juga integritas pengelolaan anggaran pendidikan.
Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi
Persoalan ini selanjutnya layak dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara serta instansi pengawasan terkait.
Verifikasi dapat dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, data peserta didik berdasarkan periode masing-masing, serta kondisi faktual sarana dan prasarana sekolah.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan antara pemberitaan dan bantahan, tetapi dapat ditempatkan pada mekanisme pemeriksaan yang objektif berdasarkan dokumen dan fakta.
Media memiliki kewajiban untuk mengawasi kepentingan publik. Namun, media juga memiliki kewajiban yang sama pentingnya untuk menjaga akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
Karena itu, pintu klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala SMP Negeri 2 Abung Selatan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Publik tidak membutuhkan vonis dari media.
Publik membutuhkan jawaban yang terang, data yang konsisten, dan pengelolaan anggaran pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab ketika yang dipertaruhkan adalah uang negara dan masa depan peserta didik, transparansi bukan sekadar pilihan administratif. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab kepada publik.
(Tim)
