Advertisement
Busurteliksandi.com - Bukan kepastian bahwa seseorang harus dihukum. Bukan pula kepastian bahwa seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka hanya karena sebuah laporan telah dibuat.
Kepastian yang dimaksud adalah kepastian bahwa hukum bekerja, bahwa setiap laporan diproses secara profesional, bahwa alat bukti dinilai secara objektif, dan bahwa setiap pihak—baik korban maupun orang yang dilaporkan—mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Persoalan itulah yang kini layak menjadi perhatian publik dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Perkara tersebut dilaporkan pada 17 Januari 2026. Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperlihatkan kepada redaksi, prosesnya kemudian berkembang dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.
Yang membuat perkara ini menarik untuk dicermati bukan semata tuduhan pidananya, melainkan adanya dokumen resmi kepolisian yang menyatakan bahwa penyelidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Lantas, setelah berbulan-bulan, sudah sampai di mana prosesnya?
Dari laporan menuju penyidikan
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak dan dugaan pencabulan terhadap anak.
Dalam perkembangan tertanggal 9 Februari 2026, penyidik menerangkan sejumlah langkah yang telah dilakukan. Di antaranya pendampingan pemeriksaan visum terhadap korban, pemeriksaan saksi, pendampingan pemeriksaan psikologi korban, koordinasi dengan Dinas Sosial, serta pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Pada tahap tersebut, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan Visum et Repertum sebelum melakukan gelar perkara.
Kemudian datang perkembangan yang jauh lebih penting.
Dalam SP2HP tertanggal 12 Maret 2026, Polres Pesawaran menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga diduga keras telah terjadi peristiwa pidana pencabulan terhadap anak.
Perkara itu kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/18/III/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 12 Maret 2026.
Secara sederhana, alurnya terlihat jelas:
Laporan → penyelidikan → pemeriksaan dan pengumpulan bukti → ditemukan bukti permulaan yang cukup → penyidikan.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah laporan tersebut pernah ditangani.
Dokumen menunjukkan bahwa perkara memang telah bergerak.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Sejauh mana penyidikan tersebut telah berjalan?
Kepastian hukum bukan tekanan publik
Di sinilah pentingnya membedakan antara kepastian hukum dan tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Meminta kepastian hukum tidak sama dengan meminta polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Begitu pula mempertanyakan perkembangan penyidikan tidak berarti menghakimi pihak yang dilaporkan.
Justru sebaliknya.
Proses hukum yang sehat harus mampu berjalan di antara dua kepentingan yang sama-sama harus dilindungi: hak korban untuk memperoleh keadilan dan hak terlapor untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Tim Kuasa Hukum LBH Ansor, Alvi Aprian, S.H. dan Surohman, S.H., menyampaikan sikap yang menempatkan persoalan tersebut dalam koridor itu.
“Kami tidak meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena tekanan publik. Kami meminta penyidik bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Tetapi apabila berdasarkan hasil penyidikan memang telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan unsur tindak pidana terpenuhi, maka harus ada kepastian hukum mengenai status pihak yang dilaporkan,” ujar Alvi Aprian, S.H.
Pernyataan tersebut penting.
Sebab, dalam negara hukum, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa objektif, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan proses tersebut dijalankan.
Laporan dibuat pada 17 Januari 2026.
SP2HP pertama yang diperlihatkan kepada redaksi tertanggal 9 Februari 2026.
Kemudian pada 12 Maret 2026, kepolisian menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Kini telah memasuki Agustus 2026.
Artinya, publik mempunyai alasan yang wajar untuk bertanya: apa perkembangan penyidikan sejak 12 Maret 2026?
Apakah hasil Visum et Repertum telah diterima?
Bagaimana hasil pemeriksaan psikologi korban?
Apakah gelar perkara telah dilakukan?
Apakah pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait telah selesai?
Apakah alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi?
Jika belum, apa yang masih menjadi kendala?
Dan jika telah terpenuhi, apa langkah hukum berikutnya?
Pertanyaan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap penyidik.
Justru pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, selama disampaikan secara proporsional dan tidak mengubah proses hukum menjadi pengadilan di ruang publik.
Dua alat bukti bukan sekadar angka
Dalam konteks penetapan tersangka, prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting.
KUHAP baru sebagaimana disebut dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 menempatkan minimal dua alat bukti sebagai dasar penting dalam menentukan seseorang sebagai tersangka.
Konsekuensinya jelas.
Tidak boleh ada kriminalisasi hanya karena opini publik.
Tetapi pada saat yang sama, standar pembuktian juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan sebuah perkara tanpa arah yang jelas.
Jika bukti memang belum cukup, penyidik memiliki kewenangan untuk melengkapi penyidikan.
Jika terdapat bukti yang harus diuji atau keterangan yang harus diperdalam, proses itu harus dilakukan secara profesional.
Namun apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, maka hukum juga menuntut adanya langkah yang jelas.
Di situlah letak keseimbangan.
Bukan tergesa-gesa.
Bukan pula berlarut-larut tanpa penjelasan.
Anak harus dilindungi, terlapor juga harus diperlakukan adil
Perkara yang melibatkan anak mempunyai dimensi yang jauh lebih sensitif.
Anak bukan sekadar objek pemeriksaan dalam sebuah perkara pidana. Ada kondisi psikologis, masa depan, martabat dan hak-hak anak yang harus dijaga.
Karena itu, pemberitaan mengenai perkara semacam ini harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.
Identitas korban tidak boleh dibuka.
Informasi yang dapat mengarah pada identitas korban harus dihindari.
Pemberitaan juga tidak boleh menjadikan korban sebagai konsumsi publik.
Namun perlindungan terhadap korban tidak berarti hak pihak yang dilaporkan dapat diabaikan.
Orang yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Status sebagai terlapor bukanlah vonis.
Status tersangka sekalipun bukanlah putusan bersalah.
Kesalahan atau tidaknya seseorang pada akhirnya ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan hukum dan pembuktian yang sah.
Karena itu, kritik terhadap lambannya proses penyidikan harus diarahkan kepada prosesnya, bukan kepada kesimpulan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya seseorang.
Jangan sampai hukum berhenti pada administrasi
Ada persoalan yang lebih besar dari perkara ini.
Masyarakat tentu tidak ingin sebuah laporan pidana hanya bergerak secara administratif: laporan dibuat, penyelidikan dilakukan, SP2HP diterbitkan, penyidikan dimulai—lalu publik kembali menunggu tanpa mengetahui ke mana arah perkara.
Sebab hukum bukan sekadar tumpukan surat.
Hukum harus menghasilkan kepastian.
Jika penyidikan masih berjalan, publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu proses penyidikan.
Jika terdapat kendala, semestinya ada penjelasan mengenai kendala tersebut.
Jika alat bukti masih harus dilengkapi, hal itu juga merupakan bagian dari proses hukum.
Dan jika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, masyarakat tentu berharap aparat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Dalam konteks ini, pernyataan Surohman, S.H., patut dicermati:
“Dokumen kepolisian tanggal 12 Maret 2026 secara tegas menyebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan perkara dilanjutkan ke penyidikan. Karena itu, keluarga korban berhak mengetahui perkembangan penanganannya. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan KUHAP, kami meminta penyidik tidak membiarkan perkara menggantung dan segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.”
Pernyataan itu bukan vonis.
Dan seharusnya memang tidak diperlakukan sebagai vonis.
Publik membutuhkan jawaban, bukan spekulasi
Justru karena perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, transparansi proses menjadi semakin penting.
Ketika aparat tidak memberikan penjelasan yang memadai, ruang publik akan mudah dipenuhi spekulasi.
Padahal spekulasi adalah musuh dari proses hukum yang sehat.
Karena itu, pertanyaan yang paling tepat untuk diajukan kepada aparat penegak hukum bukan:
“Mengapa belum ditetapkan sebagai tersangka?”
Melainkan:
“Bagaimana perkembangan penyidikannya dan apa dasar hukum dari langkah berikutnya?”
Perbedaannya tampak kecil, tetapi secara prinsip sangat besar.
Pertanyaan pertama berpotensi menggiring kesimpulan.
Pertanyaan kedua meminta akuntabilitas.
Itulah bentuk pengawasan publik yang semestinya.
Pers mengawasi, bukan mengadili
Pemberitaan mengenai perkara ini harus ditempatkan dalam koridor jurnalistik yang bertanggung jawab.
Redaksi tidak menyatakan pihak yang dilaporkan sebagai pelaku.
Redaksi juga tidak menyatakan bahwa unsur tindak pidana telah terbukti di pengadilan.
Apa yang menjadi dasar perhatian adalah dokumen resmi kepolisian yang diperlihatkan kepada redaksi, keterangan pihak kuasa hukum, serta kepentingan publik untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.
Pada saat yang sama, korban dan keluarganya juga memiliki hak untuk memperoleh penanganan perkara yang profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum.
Di sinilah pers seharusnya berdiri.
Bukan sebagai hakim.
Bukan sebagai jaksa.
Bukan pula sebagai pembela salah satu pihak.
Pers berdiri sebagai pengawas kepentingan publik.
Jika aparat sudah bekerja sesuai hukum, publik berhak mengetahuinya.
Jika penyidikan masih membutuhkan waktu karena alasan yang sah, publik layak mendapatkan penjelasan.
Jika terdapat kekurangan alat bukti, proses itu harus dilengkapi.
Dan jika persyaratan hukum telah terpenuhi, publik berhak mengetahui bahwa hukum bergerak ke tahap berikutnya.
Bola kini berada di tangan penyidik
Perkara ini pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling keras berbicara.
Bukan tentang siapa yang paling kuat membangun opini.
Dan bukan tentang siapa yang lebih dahulu dianggap benar di ruang publik.
Perkara ini adalah tentang hukum dan pembuktian.
Korban membutuhkan perlindungan.
Keluarga korban membutuhkan kepastian.
Pihak yang dilaporkan membutuhkan proses hukum yang adil.
Dan masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang dapat dipercaya.
Karena itu, pesan yang paling sederhana justru menjadi yang paling penting:
Jika bukti belum cukup, lengkapi secara profesional.
Jika penyidikan masih membutuhkan waktu, jelaskan secara proporsional.
Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, ambil langkah sesuai kewenangan.
Sebab keadilan bukan hanya soal hasil akhir.
Keadilan juga tercermin dari bagaimana sebuah perkara diproses.
Dan dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan atau pencabulan terhadap anak, negara tidak boleh hanya hadir ketika laporan dibuat.
Negara harus hadir sampai proses hukum memperoleh ujung yang jelas.
Bukan untuk memenangkan korban.
Bukan pula untuk menghukum terlapor sebelum waktunya.
Tetapi untuk memastikan satu hal yang jauh lebih fundamental:
bahwa hukum benar-benar bekerja
(Tim)
