Advertisement
Busurteliksandi.com — Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang kepala sekolah SDN aktif di Kabupaten Lampung Utara berinisial B.K. layak mendapat perhatian publik. Bukan karena kehidupan pribadi seseorang pantas menjadi konsumsi pemberitaan, melainkan karena perkara yang dilaporkan telah masuk ke ranah hukum dan melibatkan figur yang memegang tanggung jawab penting di lingkungan pendidikan.
B.K. dilaporkan oleh M.I., suami dari perempuan berinisial D.R., yang disebut berstatus guru PPPK paruh waktu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan dan mencantumkan B.K. bersama D.R. sebagai pihak yang dilaporkan.
Di titik inilah persoalan harus ditempatkan secara proporsional: laporan polisi bukanlah vonis, dan tuduhan bukanlah fakta hukum. Tetapi pada saat yang sama, sebuah laporan yang telah diterima aparat tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa kepastian penanganan.
M.I. meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan. Permintaan tersebut patut dilihat sebagai tuntutan atas kepastian hukum, bukan sebagai pembenaran bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti.
Aparat penegak hukum memiliki ruang dan kewenangan untuk menguji seluruh informasi, memeriksa para pihak, meminta keterangan saksi, serta menilai alat bukti yang tersedia. Dari proses itulah nantinya akan diketahui apakah perkara tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan atau justru tidak terbukti.
Publik tidak membutuhkan penghakiman di ruang media. Publik membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa tekanan, tanpa keberpihakan dan tanpa perlakuan istimewa.
Jika laporan tersebut memenuhi unsur dan didukung alat bukti yang sah, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan perlakuan yang adil.
Kepala sekolah bukan hanya pemegang jabatan administratif. Ia berada pada posisi yang melekat dengan tanggung jawab moral, profesional dan keteladanan di lingkungan pendidikan.
Karena itu, apabila suatu saat dugaan tersebut terbukti secara hukum, persoalannya tidak berhenti pada hubungan antarindividu. Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai integritas pejabat sekolah dan standar keteladanan yang seharusnya dijaga oleh seorang pemimpin satuan pendidikan.
Namun, sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, publik harus menahan diri.
Jangan sampai pemberitaan berubah menjadi ruang penghukuman terhadap seseorang yang secara hukum masih memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai proses yang berlaku.
Yang justru patut menjadi perhatian adalah bagaimana laporan tersebut ditangani.
Jika laporan telah diterima, maka prosesnya perlu dijelaskan secara proporsional kepada pelapor sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan, lakukan. Jika terdapat alasan hukum untuk menghentikan atau tidak melanjutkan perkara, jelaskan pula secara terang.
Kepastian hukum jauh lebih penting daripada spekulasi.
M.I. juga meminta agar B.K., D.R., saksi-saksi maupun pihak lain yang dianggap relevan diperiksa secara objektif. Permintaan itu semestinya tidak dipandang sebagai upaya menekan aparat, sepanjang proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan opini publik.
Di sisi lain, B.K. maupun D.R. juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Perspektif mereka penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi narasi sepihak.
Dalam perkara seperti ini, media memiliki posisi yang tidak kalah penting.
Pers bebas memang memiliki kewajiban mengawasi proses penegakan hukum dan menyuarakan kepentingan publik. Namun kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip keberimbangan, verifikasi dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Karena itu, istilah “diduga”, “dilaporkan”, dan “menurut keterangan pelapor” bukan sekadar pilihan kata. Itu merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik agar sebuah laporan tidak berubah menjadi vonis.
Media bertugas memastikan bahwa ketika ada persoalan yang menyentuh kepentingan publik, prosesnya dapat diawasi secara kritis, informasi diverifikasi, pihak yang diberitakan diberi ruang memberikan klarifikasi, dan fakta dipisahkan secara tegas dari opini.
Perkara ini pada akhirnya tidak boleh digiring menjadi pertarungan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Ujung persoalannya sederhana: benar atau tidak benar, terbukti atau tidak terbukti, ada unsur pidana atau tidak ada.
Jawaban tersebut harus lahir dari proses hukum, bukan dari tekanan media sosial, opini publik, ataupun asumsi.
Jika terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan.
Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan harus dipulihkan secara proporsional.
Dan jika prosesnya masih berjalan, semua pihak wajib menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung.
Sebab dalam negara hukum, keberanian terbesar bukanlah membuat tuduhan paling keras. Keberanian terbesar adalah memastikan kebenaran diuji melalui mekanisme hukum yang adil, terbuka dan profesional.
Dunia pendidikan membutuhkan keteladanan. Dunia hukum membutuhkan kepastian. Dan dunia jurnalistik membutuhkan integritas.
Ketiganya tidak boleh dikorbankan hanya demi sebuah pemberitaan yang sensasional.
(Tim)
