Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Jumat, 14 Agustus 2026, Agustus 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-14T07:18:10Z
Pringsewu

Ketika Anggaran Publik Dipertanyakan, Respons Pemerintah Tak Boleh Sunyi

Advertisement

Busurteliksandi.com— Dalam pemerintahan yang sehat, pertanyaan publik bukan ancaman. Kritik bukan serangan. Dan permintaan informasi mengenai penggunaan uang rakyat semestinya dijawab dengan data, bukan dengan keheningan.Itulah inti persoalan yang kini disoroti .


Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kabupaten Pringsewu. Organisasi tersebut mendesak Bupati Pringsewu melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., setelah surat permohonan informasi publik dan permintaan klarifikasi terkait realisasi anggaran Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2026 disebut belum memperoleh tanggapan.


Surat bernomor 017/DPC-GRIB/PRG/VII/2026 itu diketahui diterima Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu pada 31 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
Yang dipersoalkan bukan sekadar angka. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menjelaskan angka-angka tersebut kepada publik.


Dalam suratnya, DPC GRIB JAYA meminta penjelasan mengenai sejumlah komponen belanja, di antaranya belanja makanan dan minuman sebesar Rp1.229.873.861, jasa tenaga keamanan Rp826.627.329, jasa tenaga kebersihan Rp575.942.400, jasa teknisi mekanik listrik Rp71.992.800, serta alat/bahan kegiatan kantor berupa alat listrik sebesar Rp143.861.217.
Jika angka-angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp2,85 miliar.


Dari mana dasar perencanaannya? Apa kebutuhan yang melatarbelakanginya? Bagaimana mekanisme pengadaannya? Siapa penyedia barang atau jasa? Bagaimana pelaksanaannya? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana pertanggungjawaban anggaran tersebut?


Pertanyaan semacam itu tidak otomatis berarti tuduhan korupsi atau penyimpangan.


Justru sebaliknya, keterbukaan terhadap pertanyaan publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.


Panglima DPC GRIB JAYA Kabupaten Pringsewu, Eddi Rambo, menegaskan bahwa organisasinya tidak sedang menuduh adanya penyimpangan.
Yang diminta, menurutnya, adalah keterbukaan.


“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Yang kami minta adalah keterbukaan dan penjelasan. Anggaran daerah berasal dari uang rakyat sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan.”
Pernyataan tersebut penting ditempatkan secara proporsional.


Dalam negara demokratis, masyarakat sipil memiliki ruang untuk mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran publik. Pemerintah pun memiliki hak untuk memberikan penjelasan, membantah apabila terdapat informasi yang keliru, sekaligus menunjukkan data yang dapat menjawab pertanyaan tersebut.


Bukan pemerintah melawan masyarakat. Bukan pula organisasi masyarakat berhadapan dengan birokrasi.
Melainkan publik bertanya, pemerintah menjelaskan, dan semua pihak tunduk pada mekanisme hukum.


Desakan evaluasi terhadap Sekretaris Daerah juga harus dibaca secara hati-hati.
Sekretaris Daerah merupakan figur strategis dalam struktur pemerintahan daerah. Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai koordinasi pemerintahan, pelayanan administrasi, respons terhadap masyarakat, maupun keterbukaan informasi, wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas tata kelola di lingkungan sekretariat daerah.


GRIB JAYA sendiri menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan bukan tuduhan pidana terhadap Sekda maupun pihak tertentu.
Ini merupakan batas penting yang harus dijaga.


Sebab, kritik terhadap pejabat publik boleh keras, tetapi tetap harus berbasis fakta. Sebaliknya, pejabat publik juga tidak semestinya menganggap setiap kritik sebagai ancaman terhadap kewibawaan pemerintahan.


Kewibawaan pemerintah justru akan semakin kuat ketika mampu menjawab kritik dengan data.Persoalannya Kini Sederhana: Jawab atau Jelaskan .Dari perspektif editorial, persoalan ini sebenarnya tidak rumit.


Jika seluruh penggunaan anggaran tersebut memiliki dasar perencanaan, mekanisme pengadaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas, maka pemerintah memiliki kesempatan untuk menjelaskannya kepada publik.


Jika data yang diminta belum dapat diberikan karena alasan tertentu yang dibenarkan ketentuan keterbukaan informasi, alasan tersebut pun seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.


Bahkan dalam konteks pelayanan publik, respons yang jelas jauh lebih konstruktif daripada membiarkan pertanyaan berkembang menjadi prasangka.


GRIB JAYA juga mengaitkan desakan evaluasi tersebut dengan sejumlah dinamika pemerintahan daerah dan pemberitaan mengenai transparansi anggaran, birokrasi, restrukturisasi organisasi perangkat daerah, serta tata kelola ASN.


Namun, berbagai informasi tersebut harus tetap ditempatkan sebagai informasi dan pemberitaan yang perlu diverifikasi, bukan sebagai bukti otomatis adanya pelanggaran.Prinsip ini penting agar kritik publik tidak berubah menjadi penghakiman.


Media pun memiliki kewajiban yang sama: menyajikan informasi secara berimbang, membedakan fakta dengan opini, serta memberikan ruang kepada pihak yang dikritik untuk menyampaikan penjelasan.


Karena itu, hingga berita ini diterbitkan, belum adanya tanggapan dari Sekretaris Daerah tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran.


Tetapi pada saat yang sama, belum adanya jawaban juga tidak boleh membuat pertanyaan publik kehilangan haknya untuk dijawab.
Uang Rakyat Membutuhkan Penjelasan yang Terang
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi satu organisasi atau satu pejabat.Yang jauh lebih besar adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


Anggaran publik adalah instrumen pembangunan. Karena bersumber dari keuangan daerah, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.


GRIB JAYA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum, pengawasan publik, serta penyampaian pendapat di muka umum sesuai peraturan perundang-undangan.Itu adalah hak dalam ruang demokrasi—sepanjang dilaksanakan secara tertib, bertanggung jawab, dan tidak melanggar hukum.Jika data tersedia, buka. Jika ada kekeliruan, luruskan. Jika ada dasar hukum yang membatasi informasi, jelaskan. Jika tidak ada persoalan, tunjukkan buktinya.Sebab pemerintahan yang transparan tidak dibangun dengan meminta publik berhenti bertanya.Ia dibangun dengan keberanian memberikan jawaban.


Hingga artikel ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas surat DPC GRIB JAYA Nomor 017/DPC-GRIB/PRG/VII/2026. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Tim)