Advertisement
Busurteliksandi.com– Sengketa utang piutang senilai sekitar Rp6 juta berujung pada gugatan perdata yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Perkara tersebut melibatkan pasangan suami istri asal Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati, sebagai pihak tergugat.
Merasa memiliki keterbatasan ekonomi untuk menghadapi proses hukum, pasangan tersebut meminta pendampingan kepada LBH Ansor Pringsewu. Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penunjukan tim kuasa hukum yang terdiri atas M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H.
Kuasa hukum menyatakan akan mendampingi kliennya secara profesional serta mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku. Mereka menegaskan seluruh dalil, bukti, dan argumentasi para pihak harus diuji melalui persidangan agar majelis hakim dapat memberikan penilaian secara objektif.
Menurut keterangan pihak tergugat, perkara tersebut bermula dari hubungan utang piutang yang kemudian berkembang menjadi sengketa perdata. Tergugat mengaku memiliki keberatan terhadap sejumlah dalil yang diajukan penggugat dan memilih menyampaikan seluruh pembelaannya melalui proses persidangan.
Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, S.H., C.L.A., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum berhak memperoleh bantuan hukum tanpa membedakan kondisi ekonomi maupun latar belakang sosial.
Anipudin mengaku sempat merasa terpukul ketika menerima gugatan tersebut. Menurutnya, keterbatasan ekonomi membuat dirinya dan keluarga kebingungan untuk memperoleh pendampingan hukum.
"Saat gugatan itu datang, kami merasa bingung harus meminta bantuan kepada siapa. Kehadiran LBH Ansor Pringsewu memberikan harapan dan keyakinan bahwa kami tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua LBH Ansor Pringsewu Surohman, S.H., C.L.A., beserta tim kuasa hukum M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H., yang bersedia mendampingi proses hukum yang sedang dijalaninya.
Sementara itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
"Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Seluruh fakta dan alat bukti harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim agar putusan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta hukum," ujar tim kuasa hukum.
LBH Ansor Pringsewu juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
(Tim)
