Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-28T06:54:37Z
Pringsewu

Diduga Libatkan Istri Oknum Pejabat, Pengadaan Bernilai Fantastis di Dinkes Pringsewu Disorot — Inspektorat, BPK, dan APH Audit

Advertisement

PRINGSEWU, busurteliksandi.com — Dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan pengadaan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu kembali mencuat. Sejumlah pihak menyoroti adanya indikasi keterlibatan istri salah satu oknum pejabat yang diduga ikut berperan dalam beberapa paket kegiatan bernilai fantastis. Rabu ( 28/01/2026)

Berdasarkan penelusuran tim media, sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran besar di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu kini menjadi perhatian publik, di antaranya:

Penambahan Ruangan Puskesmas Banyumas Rp1.222.326.000

Pengadaan Obat PKD Rp3.093.586.800

Belanja Kursus/Pelatihan/Bimtek/Workshop/Lokakarya ke Luar Wilayah Pringsewu Rp5.000.000.000

Pengadaan Mobil Ambulans Puskesmas (Primer) Rp780.000.000

Pembangunan Relokasi Gedung Labkesda Kabupaten Pringsewu Rp11.147.680.000

Nilai anggaran yang tergolong sangat besar tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengadaan, transparansi, serta potensi konflik kepentingan, khususnya apabila benar terdapat peran keluarga pejabat dalam proses pengadaan.

Guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan, tim media telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu. Namun hingga berita ini diturunkan, tanggapan yang disampaikan masih terbilang singkat dan belum menjawab substansi dugaan.
“Waalaikum salam Bang… Terima kasih informasinya…🙏,”
ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu melalui pesan WhatsApp.

Minimnya penjelasan tersebut memicu desakan dari kalangan aktivis dan pemerhati kebijakan publik agar dilakukan audit menyeluruh. Mereka menilai, dugaan ini harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam pengadaan anggaran negara berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang melarang konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Atas dasar tersebut, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan audit internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan khusus, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Jika benar ada konflik kepentingan atau keterlibatan keluarga pejabat dalam pengadaan, maka hal tersebut bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi masuk ranah pidana,” ujar salah satu aktivis antikorupsi setempat.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu maupun pihak terkait lainnya. Transparansi dan keterbukaan dinilai penting agar pengelolaan anggaran sektor kesehatan benar-benar sesuai hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Tim)