Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-20T08:40:58Z
Pringsewu

Dana Desa Enggal Rejo 2024 Rp747,7 Juta, Pola Pengulangan Kegiatan Infrastruktur dan Posyandu Jadi Perhatian

Advertisement

Busurteliksandi.com, PRINGSEWU — Pengelolaan Dana Desa Enggal Rejo tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp747.740.000 kembali menjadi perhatian publik. Meski secara administratif penyaluran tercatat sesuai pagu dan telah dicairkan hingga tahap kedua, pola pengulangan sejumlah kegiatan dengan nomenklatur serupa namun nilai anggaran berbeda memunculkan ruang pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi pelaksanaannya.

Berdasarkan data penyaluran, Dana Desa Enggal Rejo 2024 dicairkan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp399.299.000 (53,40 persen) dan Tahap II sebesar Rp348.441.000 (46,60 persen). Sementara itu, Tahap III belum terealisasi.

Sorotan utama muncul pada sektor pembangunan infrastruktur jalan desa. Dalam dokumen anggaran, kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa tercatat muncul lebih dari satu kali, dengan nilai anggaran yang berbeda-beda, mulai dari jutaan rupiah hingga mencapai Rp220.545.000. Selain itu, pembangunan prasarana pendukung jalan seperti drainase, gorong-gorong, dan selokan juga tercatat berulang dalam nomenklatur yang serupa.

Pola pengulangan juga tampak pada sektor pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya kegiatan Penyelenggaraan Posyandu. Kegiatan dengan uraian yang sama tercatat berulang kali dalam daftar anggaran, dengan nominal yang bervariasi dari kisaran jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah. 

Secara kumulatif, nilai anggaran Posyandu tersebut terbilang signifikan.
Selain dua sektor utama tersebut, Dana Desa Enggal Rejo 2024 juga dialokasikan untuk sejumlah kegiatan lain, seperti program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN, PAUD ➕ pendidikan non-formal desa, penyelenggaraan informasi publik, operasional pemerintah desa, peningkatan kapasitas aparatur, peningkatan produksi tanaman pangan, serta pos Keadaan Mendesak dengan nilai Rp57.600.000.

Pengamat tata kelola desa menilai, pengulangan kegiatan dengan nomenklatur sama dalam satu tahun anggaran secara regulasi dimungkinkan, namun memerlukan penjelasan terbuka kepada publik terkait lokasi kegiatan, volume pekerjaan, sasaran penerima manfaat, serta waktu pelaksanaannya. Tanpa penjelasan rinci, pola tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakefisienan atau tumpang tindih kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari Pemerintah Desa Enggal Rejo terkait rincian teknis pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tercatat berulang tersebut. Media akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan guna memastikan Dana Desa tahun 2024 benar-benar dikelola sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat.(Tim)