Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Sabtu, 24 Januari 2026, Januari 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-25T05:24:07Z
Pringsewu

Anggaran BLUD Puskesmas Sukoharjo TA 2025 Perlu Penjelasan Rinci kepada Publik

Advertisement

Busurteliksandi.com, Pringsewu – Penyajian anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Hal tersebut menyusul dicantumkannya sejumlah pos belanja bernilai besar tanpa disertai uraian rincian kegiatan secara terbuka dalam dokumen RUP.

Berdasarkan data RUP yang tercantum, Puskesmas Sukoharjo mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa BLUD dari sumber dana Kapitasi dengan nilai mencapai Rp1.462.717.000. Namun, anggaran tersebut ditampilkan dalam satu angka besar tanpa penjabaran detail item belanja yang dapat diakses publik.

Selain itu, pada pos Belanja Barang dan Jasa BLUD Non Kapitasi, kembali tercatat alokasi anggaran sebesar Rp503.775.000. Sama halnya, penyajian anggaran ini juga tidak disertai rincian peruntukan maupun jenis belanja dalam dokumen perencanaan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut, mengingat secara regulasi penggunaan dana Kapitasi BLUD telah diatur dengan ketentuan yang jelas. 
Dalam ketentuan tersebut, 60 persen dana Kapitasi dialokasikan untuk Jasa Pelayanan, sementara sisanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional, termasuk belanja barang dan jasa.

Sementara itu, dana BLUD Non Kapitasi pada prinsipnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan penting, seperti operasional pelayanan kesehatan, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, operasional umum, serta peningkatan sumber daya manusia dan jasa pendukung lainnya. 

Oleh karena itu, penyajian anggaran secara informatif dan rinci dinilai penting guna memudahkan pemahaman serta pengawasan publik.

Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD. Terlebih, dana tersebut bersumber dari keuangan negara serta iuran masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala UPT Puskesmas Sukoharjo, dr. Dwi Noviana, tidak berada di tempat. Melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa rincian anggaran tidak tercantum secara detail dalam RUP.
“Kalau mau penjelasan rinci, bisa ketemu langsung besok pagi. 
Yang tercantum di RUP memang angka gelondongan kegiatan. Untuk penjabaran detailnya ada di RBA maupun SIPD,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Meski demikian, publik berharap agar penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut dapat disampaikan secara terbuka, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pelayanan kesehatan di Kabupaten Pringsewu tetap terjaga. (Tim)