Advertisement
Busurteliksandi.com, PRINGSEWU – Pengelolaan Dana Desa Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada tahun anggaran 2023 dan 2024 menjadi perhatian serius publik. Dari total pagu Dana Desa lintas dua tahun tersebut, anggaran untuk kegiatan fisik dan penguatan ketahanan pangan tercatat menyerap dana sekitar Rp 709 juta, menjadikannya porsi dominan dalam struktur belanja desa.
Proyek Fisik Menyerap Ratusan Juta
Berdasarkan penelusuran data anggaran, sektor fisik desa mendominasi alokasi Dana Desa, khususnya pada pembangunan dan peningkatan infrastruktur. Di antaranya:
Pembangunan dan Peningkatan Jalan Desa:
Rp 62.825.000
Rp 25.225.000
Rp 55.825.000
Prasarana Jalan Desa (Drainase, Gorong-gorong, Box Culvert):
Rp 6.500.000
Rp 56.955.000
Rp 100.525.000
Rp 7.325.000
Pembangunan/Rehabilitasi Balai Desa/Balai Kemasyarakatan:
Rp 100.000.000
Total anggaran kegiatan fisik tercatat mencapai Rp 415.180.000, tersebar dalam beberapa paket kegiatan dengan nomenklatur serupa dan dilaksanakan lintas tahun anggaran.
Ketahanan Pangan Berulang, Nilai Hampir Rp 300 Juta
Selain sektor fisik, kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa juga muncul sebagai pos anggaran besar dan berulang, antara lain:
Rp 146.395.000
Rp 12.625.000
Rp 85.350.000
Rp 28.100.000
Rp 21.500.000
Akumulasi anggaran ketahanan pangan tersebut mencapai Rp 293.970.000.
Total Fisik dan Ketahanan Pangan Capai Rp 709 Juta
Jika digabungkan, total anggaran Dana Desa Pekon Fajar Agung Barat tahun 2023–2024 yang terserap pada sektor fisik dan ketahanan pangan mencapai Rp 709.150.000. Angka ini menunjukkan ratusan juta Dana Desa terkonsentrasi pada dua sektor utama tersebut.
Pengamat tata kelola desa menilai, pola anggaran tersebut menunjukkan adanya pengulangan kegiatan dan pemecahan paket yang berpotensi melemahkan pengawasan.
“Dana Desa pada prinsipnya berbasis swakelola dan padat karya untuk membuka partisipasi masyarakat. Jika kegiatan fisik bernilai besar dikerjakan dengan pola borongan atau hanya dikuasai segelintir pihak, maka risiko penyimpangan sangat besar,” ujar seorang pengamat kebijakan desa.
Di lapangan, kegiatan fisik Dana Desa kerap diduga dikerjakan dengan pola borongan, padahal semestinya dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat desa, melibatkan tenaga lokal, serta terbuka dalam penggunaan material dan biaya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media kepada aparatur Pekon Fajar Agung Barat. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Carik (Sekretaris Desa) Fajar Agung Barat memberikan jawaban singkat:
“Waalaikumsalam wr wb. Langsung ke kakon saja ya mas Desta, karena sudah lama.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak sekretariat desa tidak memberikan penjelasan substantif terkait rincian pengelolaan Dana Desa dan mengarahkan konfirmasi langsung kepada Kepala Pekon.
Rujukan Regulasi dan Potensi Konsekuensi Hukum
Merujuk pada ketentuan yang berlaku:
Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menegaskan bahwa kegiatan Dana Desa wajib dilaksanakan secara swakelola dan mengutamakan padat karya.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.
Pelaksanaan kegiatan fisik Dana Desa secara borongan penuh dinilai tidak sejalan dengan prinsip tersebut dan hanya dibolehkan secara sangat terbatas.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, atau menimbulkan kerugian keuangan negara/desa, maka dapat berpotensi dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kesalahan pengelolaan Dana Desa bukan hanya persoalan administrasi. Jika ada unsur kesengajaan dan kerugian keuangan negara, maka bisa masuk ke ranah pidana,” tegas pengamat tersebut.
Besarnya alokasi Dana Desa pada sektor fisik dan ketahanan pangan menuntut adanya pengawasan ketat serta audit menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Dana Desa semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar terserap dalam laporan keuangan.(Tim)
