Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Minggu, 28 Desember 2025, Desember 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-29T06:32:02Z
Pesisir Barat

Diduga Bermasalah, Proyek Jalan Sumber Agung–Ulok Mukti Rp1,56 Miliar Tuai Kritik Keras Ketua LSM PALU

Advertisement

PESISIR BARAT | BUSUR TELIK SANDI – Proyek rekonstruksi peningkatan struktur Jalan Sumber Agung–Ulok Mukti dengan nilai anggaran mencapai Rp1.566.924.899,20 kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, kondisi fisik jalan tersebut diduga sudah mengalami kerusakan meskipun belum lama selesai dikerjakan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya sejumlah titik badan jalan yang tampak retak, terkelupas, dan bergelombang, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait mutu dan kualitas pekerjaan. Temuan tersebut terlihat jelas saat dilakukan pemantauan pada Senin (29/12/2025).
Kondisi ini memicu dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis, baik sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen kontrak pekerjaan.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM PALU, Beni Randesta, menyatakan kegeramannya terhadap proyek infrastruktur yang bersumber dari keuangan negara namun hasilnya dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Anggaran lebih dari Rp1,56 miliar, tetapi kondisi jalan sudah menunjukkan kerusakan. Kami menduga ada persoalan serius, mulai dari kualitas material, metode pelaksanaan, hingga lemahnya pengawasan,” ujar Beni Randesta dengan nada tegas.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan prinsip pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya terkait kewajiban penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Beni Randesta turut mengingatkan adanya potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3, jika dalam pelaksanaan proyek terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara.

“Jika memang kualitas pekerjaan sengaja diturunkan demi keuntungan tertentu, maka itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah masuk wilayah pidana. Kami mendorong APIP, Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit teknis dan audit anggaran,” tambahnya.

Ia juga mendesak dinas teknis terkait serta kontraktor pelaksana agar bersikap terbuka dan tidak menghindar dari tanggung jawab, dengan memberikan penjelasan resmi kepada publik sebagai bentuk transparansi penggunaan uang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas pelaksana maupun rekanan proyek belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi. Media Busur Telik Sandi akan terus berupaya meminta klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both sides sesuai amanat Undang-Undang Pers.(Tim)