Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Kamis, 08 Oktober 2026, Oktober 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-09T07:05:57Z
Pringsewu

Ormas Bukan Sekadar Mitra Pemerintah, tetapi Pilar Demokrasi dan Penjaga Kepentingan Publik

Advertisement

PRINGSEWU ,Busurteliksandi.com— Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki posisi strategis dalam memperkuat kehidupan demokrasi, menjaga persatuan, serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Namun, peran tersebut perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, penguatan wawasan kebangsaan, dan tanggung jawab sosial.

Pesan itu menjadi relevan dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pringsewu, Rabu, 7 Oktober 2026,hadir 50 perwakilan LSM dan Ormas bertempat di Aula Bupati Pringsewu.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas. Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman organisasi kemasyarakatan mengenai peran, tanggung jawab, serta kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga kondusivitas wilayah.

Dalam konteks pemerintahan daerah, ormas bukan sekadar kelompok yang menghimpun masyarakat berdasarkan kesamaan tujuan dan kepentingan. Ormas juga merupakan mitra strategis pemerintah yang dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemangku kebijakan.

Meski demikian, kemitraan tersebut harus dibangun secara sehat, profesional, dan saling menghormati. Dukungan terhadap program pemerintah tidak berarti menghilangkan fungsi kritis organisasi masyarakat. Sebaliknya, kemitraan yang baik harus membuka ruang dialog, menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab, serta mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.

Tiga Perspektif: Polri, Kejaksaan, dan TNI
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan TNI. Ketiganya membawa perspektif yang saling melengkapi mengenai keamanan, penegakan hukum, serta ketahanan nasional.

Narasumber pertama, Iptu Arbiyanto, S.H., selaku Kasat Binmas Polres Pringsewu, membawakan materi tentang kemitraan Polri dan ormas dalam memelihara kamtibmas.

Materi tersebut menempatkan hubungan antara aparat kepolisian dan organisasi kemasyarakatan sebagai salah satu unsur penting dalam membangun keamanan berbasis partisipasi masyarakat. Ormas dapat berperan membantu menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, mendorong penyelesaian persoalan secara damai, serta memperkuat komunikasi ketika muncul potensi gangguan ketertiban.

Namun, partisipasi masyarakat tetap harus berada dalam koridor hukum. Upaya menjaga keamanan tidak boleh dilakukan melalui tindakan main hakim sendiri, intimidasi, ataupun cara-cara yang bertentangan dengan hak warga negara.

Selanjutnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai peran dan kontribusi ormas dalam menjaga supremasi hukum dan kamtibmas.

Perspektif ini menegaskan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan berorganisasi. Organisasi masyarakat dapat mengambil bagian dalam edukasi hukum, menyuarakan kepentingan publik, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, setiap organisasi perlu mengedepankan fakta, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan menghormati proses hukum yang berlaku. Kritik terhadap kebijakan maupun dugaan penyimpangan tetap menjadi bagian dari ruang demokrasi selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat dasar yang sah.

Sementara itu, Danramil Gading Rejo, Kapten Inf. Redi Kurniawan, memberikan materi tentang wawasan kebangsaan dan bela negara.

Wawasan kebangsaan menjadi landasan penting bagi ormas agar aktivitas organisasi tetap berorientasi pada persatuan, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman. Bela negara juga tidak semata-mata dimaknai sebagai tindakan dalam situasi konflik, tetapi dapat diwujudkan melalui kepedulian sosial, ketaatan terhadap hukum, kontribusi nyata bagi masyarakat, serta upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemitraan Harus Disertai Tanggung Jawab

Dari ketiga perspektif tersebut, terdapat satu benang merah: kekuatan organisasi kemasyarakatan tidak hanya diukur dari jumlah anggota atau besarnya aktivitas di ruang publik, tetapi juga dari kualitas kontribusinya bagi masyarakat.

Ormas yang kuat adalah organisasi yang mampu menyampaikan aspirasi tanpa menimbulkan permusuhan, mengawal kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan hukum, serta membangun kerja sama tanpa kehilangan independensi dan daya kritisnya.

Bagi pemerintah daerah, pembinaan ormas idealnya tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Diperlukan komunikasi berkelanjutan, ruang konsultasi, serta mekanisme evaluasi yang mendorong organisasi berkembang secara tertib, mandiri, dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, organisasi kemasyarakatan juga perlu memastikan bahwa setiap kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tata kelola yang baik dan orientasi yang jelas terhadap kepentingan masyarakat.

Prinsip keberimbangan dalam hubungan pemerintah dan ormas penting untuk dijaga. Pemerintah membutuhkan mitra yang konstruktif, sementara masyarakat membutuhkan organisasi yang berani menyampaikan aspirasi secara objektif dan berdasarkan fakta. Keduanya dapat berjalan beriringan tanpa harus menghilangkan ruang kritik maupun pengawasan publik.

Dari Sosialisasi Menuju Aksi Nyata

Pelaksanaan sosialisasi pembinaan dan pemberdayaan ormas di Kabupaten Pringsewu menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, dan elemen masyarakat.

Tantangan berikutnya adalah memastikan materi yang disampaikan tidak berhenti sebagai pengetahuan di ruang pertemuan. Pemahaman tentang kamtibmas perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, kesadaran hukum harus tercermin dalam tindakan, dan wawasan kebangsaan perlu diwujudkan melalui sikap toleran serta kepedulian terhadap lingkungan sosial.

Pada akhirnya, ormas tidak cukup hanya hadir sebagai mitra pemerintah dalam kegiatan seremonial. Organisasi kemasyarakatan perlu menunjukkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari pendidikan hukum, kegiatan sosial, penyelesaian persoalan secara damai, hingga penguatan persatuan di tingkat lokal.

Sebaliknya, pemerintah daerah juga perlu terus membuka ruang komunikasi yang transparan dan partisipatif agar kemitraan tersebut benar-benar menjadi bagian dari pembangunan demokrasi yang sehat.

Sosialisasi ini akan memiliki arti lebih besar apabila mampu melahirkan organisasi kemasyarakatan yang kritis sekaligus konstruktif, tegas dalam memperjuangkan aspirasi, patuh terhadap hukum, dan konsisten menjaga persatuan. Sebab, keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan kepentingan bersama yang membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Dengan semangat kemitraan yang sehat, ormas di Kabupaten Pringsewu diharapkan semakin berperan sebagai kekuatan sosial yang produktif, menjaga kondusivitas daerah, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan.


 (Red)