Advertisement
Busurteliksandi.com — Malam ini, saat sedang berlangsung tontonan kesenian jaranan di Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, keberadaan kegiatan perjudian yang dikenal warga dengan sebutan "Koprok" kembali terlihat secara terang-terangan di lokasi acara. Hal ini kini memunculkan suara yang sama dari seluruh masyarakat Kecamatan Pagelaran: kesenian budaya harus dibersihkan sepenuhnya dari perjudian, agar warga dapat menikmati hiburan dengan tenang, aman, dan bermartabat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, perjudian "Koprok" ini bukan hanya terjadi di satu tempat, melainkan selalu muncul dan menjamur di mana pun diadakan tontonan jaranan di wilayah Kecamatan Pagelaran. Kegiatan tersebut berlangsung di tempat yang terbuka, mudah dilihat oleh siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja yang ikut hadir. Hal ini membuat warga merasa cemas, tidak nyaman, dan khawatir akan dampak buruk yang ditimbulkannya.
Seluruh masyarakat Kecamatan Pagelaran menyampaikan keinginan yang sama secara tegas:
"Setiap adanya hiburan dan tontonan jaranan di wilayah kita, harus dibersihkan sepenuhnya dari perjudian. Kesenian milik kita ini bukan tempat untuk berjudi, melainkan tempat untuk berkumpul, bersenang-senang, dan melestarikan budaya bersama keluarga."
Warga menegaskan bahwa keberadaan perjudian di acara kesenian bukanlah hal yang sepele. Hal ini dapat memicu pertengkaran, utang-piutang, keributan yang merusak kerukunan antarwarga, serta memberi contoh buruk bagi anak-anak yang tumbuh di lingkungan tersebut. Kesenian jaranan adalah warisan luhur yang patut dijaga kemuliaannya, bukan dijadikan kesempatan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, atas nama seluruh masyarakat Kecamatan Pagelaran, dimohon secara tegas kepada:
Jajaran Kapolsek Pagelaran
Jajaran Kapolres Pringsewu
Agar segera turun ke lapangan, melakukan pengawasan yang ketat, menindak tegas, serta menertibkan segala bentuk perjudian yang muncul di setiap acara tontonan jaranan maupun kegiatan masyarakat lainnya di Kecamatan Pagelaran. Warga menginginkan suasana yang benar-benar aman, jauh dari keributan, jauh dari ketegangan, serta jauh dari segala bentuk kejahatan, sehingga setiap warga dapat menikmati hiburan budaya dengan tenang, damai, dan bangga.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
- Pasal 303 KUHP — Barang siapa ikut serta dalam perjudian, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000;
-
- Pasal 303 bis KUHP — Barang siapa menyelenggarakan, memimpin, atau membiarkan tempat dipergunakan untuk perjudian, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun;
-
- Pasal 1 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 — Segala bentuk perjudian dilarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
- Pasal 2 & 3 UU No. 20 Tahun 2026 — Setiap tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
HARAPAN BERSAMA
Seluruh masyarakat Kecamatan Pagelaran juga mengajak kepada para penyelenggara acara kesenian, pengurus pekon, tokoh masyarakat, serta tokoh agama, untuk ikut menjaga dan mengawasi setiap kegiatan yang berlangsung di lingkungannya. Jangan biarkan tempat yang seharusnya penuh kebersamaan justru ternoda oleh perbuatan yang melanggar hukum.
Jika belum ada tindakan nyata dan perubahan yang jelas, masyarakat bersama awak media akan terus menyampaikan laporan ini hingga ketertiban, keamanan, serta kebersihan dari perjudian benar-benar terwujud di seluruh wilayah Kecamatan Pagelaran.
Kesenian adalah kebanggaan seluruh masyarakat. Mari kita jaga bersama, bersihkan dari hal yang tidak baik, agar dapat dinikmati dengan bangga oleh kita semua serta anak cucu di masa mendatang.
Penulis:Team
