Advertisement
Busurteliksandi.com — Dugaan pengelolaan dan realisasi anggaran Dana Desa di Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, untuk periode tahun 2022 hingga 2025 kini menjadi sorotan masyarakat. Data yang dihimpun menunjukkan adanya pola pengeluaran yang berulang pada pos kegiatan yang sama dalam satu tahun, dengan nilai yang beragam dan sebagian jauh melampaui harga yang wajar berlaku di wilayah tersebut.
Dari data yang diperoleh, pos Penyelenggaraan Informasi Publik Desa pada tahun 2024 tercatat muncul dua kali, yaitu senilai Rp 60.000.000 dan Rp 1.500.000. Sementara itu, pos Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tercatat sebesar Rp 32.000.000 pada tahun 2022 dan Rp 7.500.000 pada tahun 2023.
Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Air Bersih Nilai Anggaran:
- Tahun 2022: Rp 41.004.000, Rp 39.453.000, dan Rp 25.780.000 → Total Rp 106.237.000
- Tahun 2023: Rp 23.707.000
- Tahun 2024: Rp 25.397.000
- Tahun 2025: Rp 68.985.000, Rp 30.543.050, dan Rp 19.980.000 → Total Rp 119.508.050
Secara keseluruhan, dana yang dipertanyakan dari pos Sumber Air Bersih saja selama 4 tahun tersebut diperkirakan melebihi Rp 274.849.050. Jika digabungkan dengan pos Informasi Publik dan Jaringan Komunikasi, totalnya melebihi Rp 360 juta.
Berdasarkan harga yang umum berlaku di Kabupaten Pringsewu, biaya untuk pembuatan poster dan baliho informasi publik wajarnya berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 8 juta per tahun. Demikian pula halnya dengan jaringan komunikasi dan sumber air bersih, nilainya tercatat jauh di atas rata-rata yang berlaku di pekon-pekon lain. Hingga saat ini, warga belum melihat bukti fisik maupun papan informasi yang memuat rincian pekerjaan tersebut secara terbuka.
Awak media telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Kepala Pekon Sumber Bandung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun tanggapan yang diberikan.
DASAR HUKUM
- Pasal 71 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
-
- Pasal 113 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran kepada Bupati serta diinformasikan kepada masyarakat secara terbuka.
-
- Pasal 2 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua UU Tipikor — Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah dapat diancam pidana penjara.
-
- Pasal 3 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua UU Tipikor — Penerimaan atau pemberian hadiah atau janji yang berhubungan dengan tugas dapat dipidana.
-
- Pasal 12 Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa — Pengadaan barang dan jasa di desa wajib mengikuti standar harga pasar yang wajar, dapat dipertanggungjawabkan, dan dipublikasikan secara terbuka.
-
- Pasal 49A Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan UU Sisdiknas — Prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana berlaku juga secara menyeluruh pada pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, serta Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai, diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)
