Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Kamis, 03 September 2026, September 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-04T01:27:54Z
Tanggamus

Revitalisasi SDN 2 Suka Agung Barat Rp484 Juta Disorot, Transparansi Pelaksanaan Dinantikan

Advertisement


Busurteliksandi.com - Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SD Negeri 2 Suka Agung Barat menjadi sorotan.

Media Citra Hukum sebelumnya telah melayangkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SD Negeri 2 Suka Agung Barat melalui via WhatsAp pada Rabu, 2 September 2026.
Sejumlah pertanyaan disampaikan untuk memperoleh informasi yang transparan terkait kegiatan tersebut.

Di antaranya mengenai nilai bantuan sebesar Rp484.731.542, mekanisme pembentukan dan pelaksanaan P2SP, rincian pekerjaan dan RAB, pengadaan material serta tenaga kerja, pengawasan kegiatan, hingga penerapan K3 bagi para pekerja.

Selain itu, Media Citra Hukum meminta penjelasan mengenai biaya pembongkaran atap serta sejauh mana keterlibatan warga sekitar dalam pelaksanaan program revitalisasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 2 Suka Agung Barat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Sikap diam tersebut membuat sejumlah informasi terkait pelaksanaan kegiatan masih belum memperoleh penjelasan dari pihak sekolah. Terlebih, kegiatan tersebut tercantum sebagai Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan sumber anggaran APBN.

Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dinilai perlu memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut, guna memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan dari instansi terkait juga penting untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan, mulai dari pengelolaan anggaran, pekerjaan fisik, pengadaan material dan tenaga kerja hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Media Citra Hukum menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar pelaksanaan program dapat diketahui dan dipahami masyarakat secara jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Media Citra Hukum tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SD Negeri 2 Suka Agung Barat maupun pihak terkait apabila nantinya memberikan penjelasan atas pertanyaan yang telah disampaikan.

(Tim)