Advertisement
Busurteliksandi.com - Keresahan warga di sejumlah kawasan permukiman Kabupaten Pringsewu kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya muncul dugaan aktivitas prostitusi berbasis online booking atau yang populer disebut Open BO di kawasan Rumah Susun Dusun Pagar Sari, RT 001/RW 003, Pekon Pajar Agung Barat, kini warga menduga aktivitas serupa berpindah ke Perumahan Karang Sambung, Pekon Karang Sari, RT 02/RW 06, Kecamatan Pagelaran.
Perpindahan lokasi, apabila dugaan tersebut benar, tidak boleh dipandang sebagai persoalan sederhana mengenai berpindahnya sebuah tempat. Ada persoalan yang jauh lebih besar: sejauh mana negara hadir melindungi ruang hidup masyarakat dari aktivitas yang diduga mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan norma sosial?
Editorial ini tentu tidak bermaksud menghakimi seseorang atau menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan tetaplah dugaan dan kebenarannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum yang sah. Namun, keresahan masyarakat juga tidak semestinya diabaikan.
Bukan Sekadar Soal "Open BO"
Menurut keterangan warga yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat, aktivitas di lokasi yang dimaksud diduga berlangsung pada siang hingga malam hari. Warga juga menyebut adanya orang yang datang silih berganti serta dugaan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Jika informasi itu benar, persoalannya menjadi lebih kompleks.
Kawasan perumahan pada dasarnya merupakan ruang hidup keluarga. Ketika muncul dugaan aktivitas yang bertentangan dengan ketertiban lingkungan, apalagi disertai dugaan peredaran minuman beralkohol, maka pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki alasan yang kuat untuk melakukan pemeriksaan.
Bukan untuk melakukan penghakiman.
Bukan pula untuk menciptakan stigma terhadap penghuni rumah.
Melainkan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dan, apabila terbukti, menentukan tindakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Sampai Penindakan Hanya Memindahkan Masalah
Ada satu pertanyaan penting yang patut diajukan: jika sebuah lokasi ditertibkan, tetapi aktivitas yang sama kemudian diduga muncul di tempat lain, apakah persoalannya benar-benar selesai?
Penertiban yang hanya berorientasi pada satu titik berpotensi membuat persoalan menjadi seperti permainan kucing-kucingan. Lokasi berpindah, aktivitas beradaptasi, sementara masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menanggung keresahan.
Karena itu, pendekatan yang diperlukan bukan semata-mata penutupan tempat.
Aparat perlu melihat pola aktivitasnya secara menyeluruh, termasuk bagaimana lokasi tersebut memperoleh pelanggan, bagaimana transaksi dilakukan, apakah terdapat unsur eksploitasi, apakah ada perdagangan minuman beralkohol tanpa izin, serta apakah terdapat pelanggaran lain.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya tentu harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Hukum Harus Diterapkan dengan Tepat, Bukan Sekadar Dijadikan Ancaman
Dalam isu seperti ini, kehati-hatian menjadi sangat penting. Pasal-pasal hukum tidak boleh dicantumkan sekadar untuk memberikan kesan bahwa seseorang pasti telah melakukan tindak pidana.
Misalnya, ketentuan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baru relevan apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut memang terpenuhi dan dapat dibuktikan. Demikian pula ketentuan pidana mengenai kesusilaan maupun aturan terkait informasi elektronik harus diterapkan berdasarkan fakta, unsur pasal, dan alat bukti.
Prinsip presumption of innocence tetap harus dihormati.
Begitu pula identitas individu yang belum terbukti melakukan pelanggaran tidak boleh diumbar secara sembarangan. Media memiliki tanggung jawab untuk tidak mengubah dugaan menjadi vonis.
Di sinilah fungsi pers diuji: tajam terhadap persoalan, tetapi tetap adil terhadap orang yang diberitakan.
Pemerintah Daerah Juga Tidak Boleh Lepas Tangan
Persoalan ketertiban lingkungan bukan hanya menjadi urusan kepolisian.
Pemerintah daerah melalui perangkat terkait, termasuk Satpol PP, memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah sesuai tugas dan kewenangannya. Jika terdapat dugaan pelanggaran aturan mengenai minuman beralkohol, ketertiban umum, atau penggunaan bangunan dan lingkungan permukiman, pemeriksaan administratif dan penegakan aturan daerah juga perlu dilakukan.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan bahwa pemerintah "akan menindak".
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Apabila tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa dugaan tersebut tidak terbukti. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, lakukan penertiban sesuai aturan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses melalui mekanisme hukum.
Semua harus berdasarkan fakta, bukan tekanan massa maupun opini semata.
Warga Berhak Mendapat Rasa Aman.
Pada akhirnya, inti persoalan ini bukan sekadar istilah "Open BO". Ini tentang hak masyarakat untuk tinggal di lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Keresahan warga patut didengar, tetapi penyelesaiannya juga harus dilakukan secara profesional.
Aparat tidak perlu menunggu persoalan membesar menjadi konflik sosial.
Pemeriksaan lapangan secara proporsional, pengumpulan informasi, klarifikasi kepada pihak terkait, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran merupakan langkah yang jauh lebih sehat daripada membiarkan rumor berkembang tanpa kepastian.
Jika dugaan di Perumahan Karang Sambung ternyata tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan agar tidak terjadi fitnah dan stigma.
Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai hukum.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Perpindahan Lokasi
Dugaan berpindahnya aktivitas dari satu lokasi ke lokasi lain seharusnya menjadi momentum bagi aparat untuk mengevaluasi pola pengawasan.
Jangan sampai penutupan satu tempat hanya melahirkan tempat baru.
Jangan sampai masyarakat terus menjadi pelapor, sementara persoalan berulang dengan pola yang sama.
Dan jangan sampai penegakan hukum berhenti pada teguran apabila fakta di lapangan memang menunjukkan adanya pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih serius.
Karang Sambung bukan sekadar sebuah titik di peta. Di sana ada rumah, keluarga, anak-anak, dan warga yang berhak merasa aman.
Karena itu, aspirasi warga Kecamatan Pagelaran agar aparat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud layak ditindaklanjuti secara objektif.
Bukan karena tekanan.
Bukan karena pemberitaan.
Tetapi karena setiap dugaan pelanggaran hukum memang harus diperiksa secara profesional.
Jika tidak terbukti, hentikan tudingan.
Jika terbukti melanggar, tegakkan aturan.
Dan jika ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum.
Sebab hukum yang baik bukan hukum yang paling keras, melainkan hukum yang ditegakkan secara tepat, adil, transparan, dan tidak pandang bulu.
(Tim)
