Busur Telik Sandi

lisensi

Busur Telik Sandi
Selasa, 21 Juli 2026, Juli 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-21T15:56:59Z
Pringsewu

Sidang Sengketa Tanah di PN Kota Agung Memanas, LBH Ansor Uji Kesaksian Penggugat dan Soroti Dasar Hukum AJB

Advertisement


Busurteliksandi.com– Persidangan lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kota Agung kembali berlangsung pada Selasa (21/7/2026). Sidang memasuki agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, dengan menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.

Selain memeriksa alat bukti dari penggugat, majelis hakim juga menerima delapan alat bukti tertulis yang diajukan pihak tergugat melalui Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu sebagai bagian dari pembelaan. Seluruh bukti tersebut akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses pembuktian sesuai hukum acara perdata.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, suasana persidangan berlangsung dinamis ketika Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu, Alvi Aprian, S.H., melakukan pemeriksaan silang (cross examination) terhadap saksi penggugat. Fokus pertanyaan diarahkan pada dasar gugatan, khususnya terkait dugaan adanya transaksi jual beli tanah yang menjadi landasan diterbitkannya Akta Jual Beli (AJB).

Kuasa hukum tergugat menggali apakah para saksi benar-benar menyaksikan secara langsung proses transaksi, pembayaran, penandatanganan AJB, maupun penyerahan objek tanah, atau hanya mengetahui informasi tersebut dari cerita pihak lain. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kualitas, relevansi, dan kekuatan pembuktian dari keterangan saksi.

Menurut Alvi Aprian, pihak tergugat tetap pada pendiriannya bahwa hubungan hukum antara para pihak merupakan utang piutang, bukan transaksi jual beli sebagaimana didalilkan dalam gugatan. Oleh sebab itu, menurutnya, legalitas AJB beserta seluruh proses yang mengikutinya harus diuji secara menyeluruh berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi.

Tidak hanya itu, pihak tergugat juga mengemukakan adanya sejumlah aspek administrasi yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut, termasuk proses di tingkat kelurahan, dokumen pendukung, hingga data yang berkaitan dengan objek tanah. Seluruhnya menjadi bagian dari dalil pembelaan yang masih diperiksa oleh majelis hakim.

Dalam argumentasi hukumnya, LBH Ansor Pringsewu mengacu pada Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 163 HIR yang menegaskan bahwa setiap pihak yang mendalilkan suatu hak atau suatu peristiwa hukum berkewajiban membuktikan dalil tersebut.

Pihak tergugat juga menyampaikan bahwa apabila majelis hakim nantinya berkesimpulan dasar hukum penerbitan AJB tidak terbukti atau dinilai tidak sah menurut hukum, maka konsekuensi hukum terhadap rangkaian peralihan hak, termasuk penerbitan sertifikat yang bersumber dari AJB tersebut, menjadi bagian dari penilaian majelis hakim berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Penilaian tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan.

Usai persidangan, Alvi Aprian menegaskan komitmen timnya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada klien hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.

"Kami akan terus memberikan bantuan hukum dan pembelaan kepada klien kami secara profesional hingga perkara ini selesai. Dalam persidangan hari ini, menurut kami terdapat sejumlah pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh saksi dari pihak penggugat. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil, objektif, serta berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujar Alvi.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Pada sidang tersebut, tergugat menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang diklaim mengetahui secara langsung pokok sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Kota Agung. Seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan saksi dari masing-masing pihak masih akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Sesuai asas praduga dan peradilan yang adil, putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kota Agung.

(Tim)