Advertisement
Busurteliksandi.com– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono, Eng., M.M., MBA, menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi seperti LPG tabung 3 kilogram, Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam operasional program.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari langkah BGN memperkuat tata kelola Program MBG agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta tidak mengurangi hak masyarakat yang memang menjadi sasaran penerima subsidi.
Menurut Sudaryono, seluruh kebutuhan operasional dapur MBG harus dipenuhi melalui mekanisme anggaran resmi program, bukan dengan memanfaatkan komoditas yang telah disubsidi negara untuk masyarakat.
"Barang subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat, bukan untuk mendukung operasional program pemerintah yang telah memiliki anggaran sendiri," tegas Sudaryono.
BGN juga meminta masyarakat, media massa, serta seluruh pemangku kepentingan ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan dapur MBG masih menggunakan LPG 3 kilogram, Minyakita, maupun beras SPHP, BGN akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi dimulai dari surat peringatan, evaluasi operasional, hingga penghentian atau penutupan dapur apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah diberikan pembinaan.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan Program MBG berjalan profesional tanpa mengganggu distribusi barang subsidi yang menjadi hak masyarakat kecil.
Larangan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 mengatur bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diprioritaskan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sementara itu, prinsip penyaluran energi bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan subsidi harus disalurkan secara tepat sasaran.
Adapun beras SPHP merupakan program stabilisasi harga pangan yang disalurkan pemerintah melalui Perum Bulog untuk menjaga keterjangkauan harga beras di masyarakat, sedangkan Minyakita merupakan program minyak goreng rakyat yang ditujukan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kebijakan BGN dinilai memperkuat prinsip keadilan dalam penyaluran subsidi negara. Seluruh barang subsidi berasal dari APBN sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak dialihkan kepada pihak yang telah memiliki sumber pembiayaan melalui anggaran negara.
Karena Program MBG telah memperoleh dukungan pembiayaan pemerintah, seluruh kebutuhan operasional seharusnya dipenuhi melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku, bukan memanfaatkan barang subsidi yang dialokasikan untuk masyarakat.
Apabila masih ditemukan penggunaan barang subsidi oleh dapur MBG, persoalan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar kebijakan internal BGN, tetapi juga dapat mengganggu distribusi subsidi kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum, penanganannya akan mengikuti mekanisme yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi, transparansi penggunaan anggaran, dan perlindungan terhadap hak masyarakat penerima subsidi.
Dengan pengawasan yang melibatkan pemerintah, media, dan masyarakat, BGN berharap seluruh dapur MBG menjalankan program secara profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik yang berpotensi mengurangi hak masyarakat atas barang-barang bersubsidi.
( Tim)
