Advertisement
Busurteliksandi.com, Pringsewu, 6 November 2025 — Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-2067/L.8.20/Ft.1/11/2025 dan B-2068/L.8.20/Ft.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.
Adapun dua tersangka dalam perkara korupsi tersebut, yakni:
1. TH, seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu.
2. ESA, pihak swasta selaku Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengarahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek tersebut di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670,- (satu miliar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Dalam proses penyidikan, tim telah menyita 301 barang bukti, antara lain bundel dokumen APBDes dari sejumlah pekon, kuitansi pembayaran, slip setor tunai, buku tabungan, telepon genggam, serta uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai kerugian dimaksud.
Para tersangka disangka melanggar ketentuan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 6 November 2025, terhadap kedua tersangka masing-masing TH dan ESA dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 6 November 2025 hingga 25 November 2025.
Setelah pelaksanaan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan.
(Iwan)
